Malaysia Tidak Akan Memperpanjang Insentif Sertifikasi CPO

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 09:10 WIB
Malaysia Tidak Akan Memperpanjang Insentif Sertifikasi CPO
[ILUSTRASI. Kelapa Sawit]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - TAIPING. Pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan kembali memperpanjang insentif Malaysian Sustainable Palm Oil Certification (MSPO) yang bakal berakhir pada 31 Desember 2019.

Sebelumnya, pemberian insentif sertifikasi CPO (minyak sawit) berkelanjutan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2019. 

Namun Teresa Kok, Menteri Industri Primer Malaysia memperpanjang pemberian insentif MSPO hingga akhir 2019.

"Pemerintah sudah mencairkan lebih dari RM10 juta untuk membayar biaya sertifikasi," kata Teresa, seperti dikutip dari kantor berita milik pemerintah Malaysia, Bernama, (15/08).

Baca Juga: Kabar Baik, China Akan Hapus Tarif Kuota Impor CPO

Malaysia mengalokasikan  RM 135 per hektare (ha) bagi petani swadaya unttuk meningkatkan profil tanaman.

Kebijakan itu ditempuh agar CPO yang dihasilkan dari kebun sawit petani kecil bisa melewati tantangan menembus pasar ekspor.

Malaysia gelontorkan banyak insentif

Pada masa perpanjangan pemberian insentif MSPO 1 Juli 2019 hingga 31 Desember 2019, pemerintah Malaysia memberikan lebih banyak bantuan bagi petani sawitnya.

Malaysia menanggung 100% biaya audit MSPO. Sebelumnya, insentif yang diberikan sebesar 70% dari biaya audit.

Pemilik perkebunan dengan lahan seluas 40,46 ha hingga 1.000 ha juga akan mendapat bantuan biaya persiapan MSPO sebesar 50%.

Penelusuran KONTAN, sebelumnya insentif persiapan MSPO yang diberikan sebesar 30%.

Kebijakan sertifikasi MSPO diberlakukan di Malaysia sejak 2015 silam.

Baca Juga: Ekspor CPO Malaysia Naik 15,18%, Ekspor ke India Naik Dua Kali Lipat

Hingga 30 Juni 2019, 5,84 juta ha perkebunan sawit di Malaysia telah mengantongi sertifikat MSPO.

Jumlah itu hanya sekitar 42% dari total luas lahan perkebunan sawit di negeri jiran tersebut.

Namun, hanya sebagian kecil lahan milik petani swadaya yang sudah memiliki sertifikasi MSPO.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed

Rupiah pada awal pekan ini akan dipengaruhi sentimen pasar yang mulai fokus ke keputusan FOMC pada 9-10 Desember 2025. 

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:25 WIB

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini berpotensi di bawah 5%                                 

Tata Kelola BPD Dipertanyakan
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Tata Kelola BPD Dipertanyakan

Terbaru, terjadi kasus tindak pidana perbankan di Bank kaltimtara yang melibatkan pimpinan kantor cabang dan kantor wilayah bank ​

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang

Kinerja pembiayaan bank-bank kecil di jajaran kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 semakin melempem.​

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed

Belakangan ini, harga logam mulia bergerak variatif, Harga emas terkoreksi tipis, sementara perak justru mencatat penguatan cukup tinggi. 

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:13 WIB

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa

Pemerintah siap menggulirkan proyek satu desa satu megawatt PLTS. Tapi, masih banyak tantangan yang siap mengadang.

Banjir Kecaman
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:10 WIB

Banjir Kecaman

Mereka tidak butuh pemimpin yang angkat karung beras yang bisa dikerjakan kuli panggul di mana saja.

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun

Perbankan kian agresif mendorong penyaluran pembiayaan hijau seiring meningkatnya komitmen industri keuangan terhadap prinsip ESG

Emiten Batubara Masih Berduka
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Emiten Batubara Masih Berduka

Opsi pengetatan aturan DMO menjadi tekanan tambahan di tengah harga batubara global yang masih lesu 

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

INDEKS BERITA

Terpopuler