Manajemen Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Buka Suara Soal Gugatan Rp 3,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) digugat PT Mata Elang Internasional Stadium (Mata Elang). Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan Mata Elang bernilai total Rp 3,3 triliun.
Gugatan Mata Elang diajukan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jumat (28/2). Gugatan Mata Elang diwakilkan oleh Hendra Lie selaku Direktur, yang bertindak sebagai penggugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.