Mandat Baru Berisiko Gerus Independensi BI

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Seluruh fraksi DPR dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I menyepakatinya. Kamis (2/10)
Dus, dengan begitu, revisi UU yang merupakan inisiatif DPR memasuki babak baru yakni pembahasan. Dari rancangan revisi UU P2SK, sejumlah pasal memantik kontroversi. Salah satunya terkait tugas Bank Indonesia (BI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan