Mandat Baru Berisiko Gerus Independensi BI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Seluruh fraksi DPR dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I menyepakatinya. Kamis (2/10)
Dus, dengan begitu, revisi UU yang merupakan inisiatif DPR memasuki babak baru yakni pembahasan. Dari rancangan revisi UU P2SK, sejumlah pasal memantik kontroversi. Salah satunya terkait tugas Bank Indonesia (BI).
