Independensi BI

Senin, 22 September 2025 | 06:12 WIB
Independensi BI
[ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat]
Khomarul Hidayat | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga 25 basis poin menjadi 4,75% di tengah pekan lalu, mengejutkan pasar. Tak ada yang menyangka BI kembali menggunting BI rate di tengah pelemahan rupiah. Para ekonom pun tak ada yang memprediksi BI bakal menurunkan suku bunga lagi. Selain rupiah yang masih lemah, juga lantaran sebelumnya BI sudah empat kali memangkas bunga di tahun ini. 

Bisa ditebak efeknya. Kurs rupiah makin terjerembab dan sudah menembus level Rp 16.601 per dolar AS pada Jumat lalu (19/9/2025). Sepertinya pasar membaca bahwa pemangkasan suku bunga BI ini bukan sekadar kebijakan moneter biasa. Melainkan konsekuensi dari ambisi besar pemerintah untuk mengerek pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 8%.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataannya juga menyebut, keputusan pemangkasan bunga BI itu sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Nah, pasar khawatir BI mulai "tunduk" pada tekanan politik dengan makin melonggarkan kebijakan moneter demi target pertumbuhan ekonomi tinggi yang dibidik pemerintah. Kekhawatiran itu makin menjadi, lantaran saat bersamaan, DPR juga tengah menggodok revisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DPR menyelipkan sejumlah pasal baru kontroversial yang bisa memperbesar kewenangan DPR terhadap BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam draft revisi UU P2SK disebutkan, DPR tak lagi sekadar berperan memberi persetujuan atas usulan presiden. Tapi bisa melakukan evaluasi langsung terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS. Hasil evaluasi itu bahkan bisa menjadi dasar pemberhentian pejabat terkait. Bukan itu saja, DPR juga menambah fungsi BI. Jika sebelumnya peran BI lebih terbatas menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan. Kelak, BI juga ditugasi bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah, termasuk sektor fiskal dan penciptaan lapangan.   

Jika nanti ketentuan ini lolos dalam proses revisi UU P2SK, makin memperkuat kekhawatiran bahwa jalur kebijakan ekonomi kita akan makin dikendalikan kepentingan kekuasaan. Padahal penting diingat, Indonesia selama ini dipuji karena kehati-hatian fiskalnya dan independensi BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi. 

Pelemahan rupiah dan capital outflow yang berlangsung belakangan ini barangkali respons kekhawatiran pasar mengenai hal ini. Padahal BI berkali-kali melakukan intervensi. Jangan-jangan ini sinyal bahwa pelemahan kepercayaan pasar memang sudah terlalu nyata.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

Bank Swasta Siap Tebar Dividen
| Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Bank Swasta Siap Tebar Dividen

​Bank swasta KBMI III bersiap menebar dividen dari laba 2025, dengan variasi rasio pembayaran yang mencerminkan strategi masing-masing emiten

INDEKS BERITA

Terpopuler