Berita Ekonomi

Mardani H Maming Absen di Sidang Korupsi Pertambangan, Kejagung: Bisa Dipanggil Paksa

Selasa, 05 April 2022 | 09:58 WIB
Mardani H Maming Absen di Sidang Korupsi Pertambangan, Kejagung: Bisa Dipanggil Paksa

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kedua kalinya, Mardani H Maming (Mardani) tidak datang menghadiri kasus dugaan korupsi pada pemberian izin lahan tambang di Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Seharusnya, Mardani memberikan kesaksian pada kasus dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang menempatkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa. Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU ini, juga merupakan eks Bupati Tanah Bumbu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru