Mardani H Maming Absen di Sidang Korupsi Pertambangan, Kejagung: Bisa Dipanggil Paksa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kedua kalinya, Mardani H Maming (Mardani) tidak datang menghadiri kasus dugaan korupsi pada pemberian izin lahan tambang di Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seharusnya, Mardani memberikan kesaksian pada kasus dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang menempatkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa. Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU ini, juga merupakan eks Bupati Tanah Bumbu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan