KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kedua kalinya, Mardani H Maming (Mardani) tidak datang menghadiri kasus dugaan korupsi pada pemberian izin lahan tambang di Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seharusnya, Mardani memberikan kesaksian pada kasus dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang menempatkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa. Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU ini, juga merupakan eks Bupati Tanah Bumbu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.