Mas Murni Hadapi Potensi Delisting dan Gugatan PKPU, Publik Kuasai 65,9% Saham MAMI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor saham PT Mas Munri Indonesia Tbk (MAMI) makin tak jelas. Maklum, setelah anteng di level gocap di akhir 2019, saham MAMI disuspensi sejak akhir Agustus 2021 hingga berpotensi delisting.
Kini, Mas Murni harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU. Permohonan PKPU terhadap perusahaan pengelola Garden Palace Hotel Surabaya itu diajukan oleh tiga orang yang merupakan mantan karyawan Mas Murni.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan