ILUSTRASI. Mas Murni Indonesia (MAMI) tengah menghadapi gugatan PKPU dari mantan karyawannya.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor saham PT Mas Munri Indonesia Tbk (MAMI) makin tak jelas. Maklum, setelah anteng di level gocap di akhir 2019, saham MAMI disuspensi sejak akhir Agustus 2021 hingga berpotensi delisting.
Kini, Mas Murni harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU. Permohonan PKPU terhadap perusahaan pengelola Garden Palace Hotel Surabaya itu diajukan oleh tiga orang yang merupakan mantan karyawan Mas Murni.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.