Mas Murni Hadapi Potensi Delisting dan Gugatan PKPU, Publik Kuasai 65,9% Saham MAMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor saham PT Mas Munri Indonesia Tbk (MAMI) makin tak jelas. Maklum, setelah anteng di level gocap di akhir 2019, saham MAMI disuspensi sejak akhir Agustus 2021 hingga berpotensi delisting.
Kini, Mas Murni harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU. Permohonan PKPU terhadap perusahaan pengelola Garden Palace Hotel Surabaya itu diajukan oleh tiga orang yang merupakan mantan karyawan Mas Murni.
