Masih Butuh 43 Aturan Baru Pendukung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memperinci, 43 aturan turunan tersebut terdiri dari delapan peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Ditjen Pajak pun mengharapkan masukan para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan baru.
