Masih Diperiksa di Kasus Jiwasraya, Ratusan Rekening Tetap Diblokir Kejaksaan
Selasa, 18 Februari 2020 | 03:02 WIB
Reporter: Ahmad Ghifari
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa benang merah antara ratusan rekening efek yang diindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga awal pekan ini, tim penyidik di kejaksaan memblokir 212 Single Investor Identification (SID) rekening efek.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan 212 SID itu merupakan bagian dari 800 subrekening yang diblokir beberapa waktu lalu. Menurut dia, sudah ada 24 orang pemilik SID tersebut yang datang untuk memberikan klarifikasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.