Berita Ekonomi

Masih Minim, Baru 40 Persen Tanah Wakaf Punya Sertifikat

Jumat, 10 September 2021 | 08:10 WIB
Masih Minim, Baru 40 Persen Tanah Wakaf Punya Sertifikat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, hanya   40% tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah wakaf. Total tanah wakaf  di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang.

Berdasarkan data  di sistem BPN, sekitar  173.000 bidang telah bersertifikat. "Artinya baru 40% ," ujar Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru