KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, hanya 40% tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah wakaf. Total tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang.
Berdasarkan data di sistem BPN, sekitar 173.000 bidang telah bersertifikat. "Artinya baru 40% ," ujar Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.