Masih Minim, Baru 40 Persen Tanah Wakaf Punya Sertifikat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, hanya 40% tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah wakaf. Total tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang.
Berdasarkan data di sistem BPN, sekitar 173.000 bidang telah bersertifikat. "Artinya baru 40% ," ujar Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan