Berita Nasional

Maskapai Nasional Terbukti Kartel Tiket

Selasa, 20 Desember 2022 | 06:25 WIB
Maskapai Nasional Terbukti Kartel Tiket

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maskapai penerbangan domestik wajib lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Kewajiban ini merupakan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meski sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 soal dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5/ 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru