KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maskapai penerbangan domestik wajib lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kewajiban ini merupakan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meski sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 soal dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5/ 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.