Mayoritas Anggota Parlemen Korea Selatan Menyetujui RUU Berjuluk Hukum Anti-Google

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Parlemen Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bisnis Telekomunikasi yang berjuluk Hukum Anti-Google. Aturan itu bakal melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple memaksakan pungutan komisi atas pembelian aplikasi di toko aplikasi mereka kepada para pengembang perangkat lunak.
Pemungutan suara terakhir di Parlemen Korea Selatan menghadirkan 188 orang. Sebanyak 180 orang mendukung RUU tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan