Mayoritas Anggota Parlemen Korea Selatan Menyetujui RUU Berjuluk Hukum Anti-Google
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Parlemen Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bisnis Telekomunikasi yang berjuluk Hukum Anti-Google. Aturan itu bakal melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple memaksakan pungutan komisi atas pembelian aplikasi di toko aplikasi mereka kepada para pengembang perangkat lunak.
Pemungutan suara terakhir di Parlemen Korea Selatan menghadirkan 188 orang. Sebanyak 180 orang mendukung RUU tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.