Mayoritas Anggota Parlemen Korea Selatan Menyetujui RUU Berjuluk Hukum Anti-Google
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Parlemen Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bisnis Telekomunikasi yang berjuluk Hukum Anti-Google. Aturan itu bakal melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple memaksakan pungutan komisi atas pembelian aplikasi di toko aplikasi mereka kepada para pengembang perangkat lunak.
Pemungutan suara terakhir di Parlemen Korea Selatan menghadirkan 188 orang. Sebanyak 180 orang mendukung RUU tersebut.
