KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) memang baru berlangsung tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun aturan main baru pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Salah satu poin klasik yang selalu jadi polemik lima tahunan tiap kali revisi Undang-Undang (UU) Pemilu adalah terkait presidential treshold alias ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan calon wakil presiden saat Pemilu Presiden (Pilpres).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.