Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi

Rabu, 17 April 2019 | 08:22 WIB
Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan mineral telah melewati masa jatuh tempo untuk melaksanakan kewajiban divestasi atas sahamnya. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk segera menyodorkan proposal penawaran kepada pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah penawaran divestasi pada Maret 2019. Namun keempat perusahaan meminta waktu untuk melaporkan dan meminta persetujuan dari pemegang saham mayoritas yang berada di luar negeri.

Keempat perusahaan tersebut meminta jangka waktu yang berbeda terkait dengan penawaran divestasi. "Namun secara umum proses penawaran divestasi kepada pemerintah baru bisa dilakukan pada Mei atau dua bulan setelah pengiriman surat perintah divestasi," ungkap Yunus saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Berikut ini empat perusahaan yang wajib divestasi saham kepada entitas Indonesia. Pertama, PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi sebesar 22% saham. Saat ini, kepemilikan saham produsen emas itu dikuasai Natarang Offshore Pty Ltd sebesar 85% dan investor perseorangan sebesar 15%.

Kedua, PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi 44% saham. Mayoritas kepemilikan saham produsen emas itu masih dikuasai Ensbury Kalteng Pte Ltd, yakni 94% saham.

Ketiga, PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi 19% saham. Komposisi pemegang saham produsen emas ini Pelsart Kasongan Pty Ltd menguasai 45% saham, Idaman Kasongan Pty 40% saham dan PT Wisma Budi Kerti sebesar 15% saham.

Keempat, PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan 31% saham. Mayoritas kepemilikan produsen intan itu dikuasai Ashton MMC Pte Ltd sebesar 80%, sementara PT Aneka Tambang Tbk memiliki 20% saham.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan terkait proses divestasi saham para produsen mineral. Bagi perusahaan yang akan divestasi, tentu porsi sahamnya ingin jatuh ke tangan entitas nasional yang berpengalaman dan memiliki rencana bisnis jelas.

Di sisi lain, perusahaan yang membidik saham divestasi juga memiliki perhitungan bisnis. "Yang akan menyerap saham divestasi akan mempertimbangkan cadangan yang tersedia dan kewajiban-kewajiban lainnya," ucap dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 10:15 WIB

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan

Secara historis, Juli menjadi salah satu bulan yang relatif positif bagi IHSG, dalam 10 tahun terakhir IHSG cukup konsisten mencatatkan kenaikan.

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:13 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS

Komitmen Indonesia dan Belarus dalam memperkuat hubungan bilateral tercermin dari sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati

Operasional Kopdes Sesuai Rencana
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:07 WIB

Operasional Kopdes Sesuai Rencana

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah masih membutuhkan sekitar 30.000 manajer untuk Kopdes Merah Putih

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:02 WIB

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan

Klaim JKN melampaui iuran, BPJS Kesehatan memacu efisiensi dan minta dukungan pemerintah sehingga keberlanjutan program terjaga

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri

Pada awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$ 13 per mmbtu

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:52 WIB

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melakukan perlawanan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melayangkan gugatan

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:47 WIB

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN

Dalam RDP tersebut, Darmawan juga mendapat pertanyaan terkait penyebab pemadaman bergilir yang sempat menghebohkan publik

B50 Bisa Mengerek  Impor Minyak Mentah
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:44 WIB

B50 Bisa Mengerek Impor Minyak Mentah

Pertamina telah mendistribusikan BBM jenis B50 sebanyak 37,92 juta kiloliter ke sejumlah wilayah di Tanah Air

Nilai Tukar Rupiah Melemah Terus, Apa Pemicu Utama Tekanannya?
| Jumat, 03 Juli 2026 | 06:45 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah Terus, Apa Pemicu Utama Tekanannya?

Rupiah melemah 3 hari berturut-turut hingga Rp 17.995 per dolar AS. Peringatan Fitch Ratings dan defisit perdagangan jadi pemicu utama

Investor Reksadana: Ini Kunci Pemulihan di Semester II-2026
| Jumat, 03 Juli 2026 | 06:30 WIB

Investor Reksadana: Ini Kunci Pemulihan di Semester II-2026

Reksadana pasar uang satu-satunya yang cetak return positif 1,87% YTD di tengah tekanan pasar. Temukan alasan dan strateginya

INDEKS BERITA

Terpopuler