Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi

Rabu, 17 April 2019 | 08:22 WIB
Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan mineral telah melewati masa jatuh tempo untuk melaksanakan kewajiban divestasi atas sahamnya. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk segera menyodorkan proposal penawaran kepada pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah penawaran divestasi pada Maret 2019. Namun keempat perusahaan meminta waktu untuk melaporkan dan meminta persetujuan dari pemegang saham mayoritas yang berada di luar negeri.

Keempat perusahaan tersebut meminta jangka waktu yang berbeda terkait dengan penawaran divestasi. "Namun secara umum proses penawaran divestasi kepada pemerintah baru bisa dilakukan pada Mei atau dua bulan setelah pengiriman surat perintah divestasi," ungkap Yunus saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Berikut ini empat perusahaan yang wajib divestasi saham kepada entitas Indonesia. Pertama, PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi sebesar 22% saham. Saat ini, kepemilikan saham produsen emas itu dikuasai Natarang Offshore Pty Ltd sebesar 85% dan investor perseorangan sebesar 15%.

Kedua, PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi 44% saham. Mayoritas kepemilikan saham produsen emas itu masih dikuasai Ensbury Kalteng Pte Ltd, yakni 94% saham.

Ketiga, PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi 19% saham. Komposisi pemegang saham produsen emas ini Pelsart Kasongan Pty Ltd menguasai 45% saham, Idaman Kasongan Pty 40% saham dan PT Wisma Budi Kerti sebesar 15% saham.

Keempat, PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan 31% saham. Mayoritas kepemilikan produsen intan itu dikuasai Ashton MMC Pte Ltd sebesar 80%, sementara PT Aneka Tambang Tbk memiliki 20% saham.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan terkait proses divestasi saham para produsen mineral. Bagi perusahaan yang akan divestasi, tentu porsi sahamnya ingin jatuh ke tangan entitas nasional yang berpengalaman dan memiliki rencana bisnis jelas.

Di sisi lain, perusahaan yang membidik saham divestasi juga memiliki perhitungan bisnis. "Yang akan menyerap saham divestasi akan mempertimbangkan cadangan yang tersedia dan kewajiban-kewajiban lainnya," ucap dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham Siuman, Strategi Jitu BKSL Lewat Peningkatan Keterlibatan Mitra Strategis
| Senin, 21 Juli 2025 | 22:36 WIB

Harga Saham Siuman, Strategi Jitu BKSL Lewat Peningkatan Keterlibatan Mitra Strategis

Pemegang saham BKSL menyepakati pengangkatan Hiramsyah Sambudhy Thaib sebagai CEO BKSL dalam RUPS tahunan, 30 Juni 2025.

Potensi Realisasi Marketing Sales Emiten Properti di Semester II-2025 Penuh Tantangan
| Senin, 21 Juli 2025 | 20:35 WIB

Potensi Realisasi Marketing Sales Emiten Properti di Semester II-2025 Penuh Tantangan

Perumahan tapak juga tetap menjadi kontributor utama prapenjualan, yaitu 96% dari total prapenjualan semester I-2025.

Impor Pangan dari AS Akan Berimbas pada Bisnis Afiliasi Charoen Pokphand (BISI)
| Senin, 21 Juli 2025 | 18:06 WIB

Impor Pangan dari AS Akan Berimbas pada Bisnis Afiliasi Charoen Pokphand (BISI)

Rencana impor pangan besar-besaran dari AS hingga US$ 4,5 miliar, ditengarai bisa memberikan efek netral hingga negatif pada BISI.

Saham PGEO Terus Menguat, Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
| Senin, 21 Juli 2025 | 17:45 WIB

Saham PGEO Terus Menguat, Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

PGEO berada di posisi yang tepat untuk memanfaatkan potensi panas bumi Indonesia yang substansial, dengan potensi hingga 3,2 GW.

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:14 WIB

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired

Pos persediaan barang PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) anjlok dari Rp 22,5 miliar (30/9/2024) menjadi Rp 1,1 miliar (31/12/2024).

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:07 WIB

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil

Baru-baru ini, Bitcoin mengukir rekor puncak, dan sejumlah altcoin naik lebih agresif. Jangan buru-buru beli, takar potensinya!

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:00 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback

Manajemen bilang, MTEL memandang perlu adanya fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham.

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR
| Senin, 21 Juli 2025 | 12:47 WIB

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR

Di tengah kenaikan suku bunga KPR dan harga properti, rumah flat berbasis koperasi jadi alternatif yang lebih terjangkau.

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:24 WIB

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang

Produk smoke free product (SFP) dari HMSP di Indonesia akan menghasilkan gross profit margin (GPM) atau margin laba kotor mendekati 20%

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas

Penghentian satu pabrik sementara tersebut, dilakukan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sampai waktu yang belum ditentukan.

INDEKS BERITA

Terpopuler