Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi

Rabu, 17 April 2019 | 08:22 WIB
Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan mineral telah melewati masa jatuh tempo untuk melaksanakan kewajiban divestasi atas sahamnya. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk segera menyodorkan proposal penawaran kepada pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah penawaran divestasi pada Maret 2019. Namun keempat perusahaan meminta waktu untuk melaporkan dan meminta persetujuan dari pemegang saham mayoritas yang berada di luar negeri.

Keempat perusahaan tersebut meminta jangka waktu yang berbeda terkait dengan penawaran divestasi. "Namun secara umum proses penawaran divestasi kepada pemerintah baru bisa dilakukan pada Mei atau dua bulan setelah pengiriman surat perintah divestasi," ungkap Yunus saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Berikut ini empat perusahaan yang wajib divestasi saham kepada entitas Indonesia. Pertama, PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi sebesar 22% saham. Saat ini, kepemilikan saham produsen emas itu dikuasai Natarang Offshore Pty Ltd sebesar 85% dan investor perseorangan sebesar 15%.

Kedua, PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi 44% saham. Mayoritas kepemilikan saham produsen emas itu masih dikuasai Ensbury Kalteng Pte Ltd, yakni 94% saham.

Ketiga, PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi 19% saham. Komposisi pemegang saham produsen emas ini Pelsart Kasongan Pty Ltd menguasai 45% saham, Idaman Kasongan Pty 40% saham dan PT Wisma Budi Kerti sebesar 15% saham.

Keempat, PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan 31% saham. Mayoritas kepemilikan produsen intan itu dikuasai Ashton MMC Pte Ltd sebesar 80%, sementara PT Aneka Tambang Tbk memiliki 20% saham.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan terkait proses divestasi saham para produsen mineral. Bagi perusahaan yang akan divestasi, tentu porsi sahamnya ingin jatuh ke tangan entitas nasional yang berpengalaman dan memiliki rencana bisnis jelas.

Di sisi lain, perusahaan yang membidik saham divestasi juga memiliki perhitungan bisnis. "Yang akan menyerap saham divestasi akan mempertimbangkan cadangan yang tersedia dan kewajiban-kewajiban lainnya," ucap dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Lepas Vaksindo, JPFA Meraup Dana Segar Rp 1,8 Triliun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 06:58 WIB

Lepas Vaksindo, JPFA Meraup Dana Segar Rp 1,8 Triliun

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Ciomas Adisatwa melepas kepemilikan saham mereka di PT Vaksindo Satwa Nusantara

Indeks Kompas100 Berpeluang Rebound
| Senin, 05 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Indeks Kompas100 Berpeluang Rebound

Di atas kertas, peluang pemulihan indeks saham Kompas100 masih cukup terbuka, tergantung pada perkembangan berbagai sentimen utama di pasar.​

Tekanan Pasar Masih Berat
| Senin, 05 Oktober 2026 | 06:39 WIB

Tekanan Pasar Masih Berat

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang kembali menguat pada Senin (5/10) meski tekanan pasar masih berat

Keajaiban Ekonomi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Keajaiban Ekonomi

Vietnam disebut Economic Miracle di Asia. Ekonomi Vietnam tumbuh sangat cepat tahun ini, jauh lebih kencang dibanding negara-negara ASEAN

Investasi Proyek Jumbo Menggeliat, Kredit Sindikasi Mengucur Deras
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Investasi Proyek Jumbo Menggeliat, Kredit Sindikasi Mengucur Deras

Pembiayaan proyek jumbo di Indonesia kian semarak. Kredit sindikasi hingga 1 Oktober 2026 mencapai US$ 25,51 miliar, melonjak 36,9% secara tahunan

Tekanan Inflasi Menghantui
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tekanan Inflasi Menghantui

Diperkirakan, inflasi pada akhir tahun akan berada di atas 3%. Angka ini masih berada dalam rentang target inflasi pemerintah berkisar 1,5%–3,5 %,

Danantara Kebut Merger Asuransi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Danantara Kebut Merger Asuransi

Konsolidasi mencakup asuransi jiwa, umum, kredit, serta segmen syariah ditargetkan rampung akhir 2026.

Berbondong-Bondong Mengincar Proyek PLTS 100 GWp
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Berbondong-Bondong Mengincar Proyek PLTS 100 GWp

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt-peak (GWp) membuat bisnis PLTS semakin cerah.​

Kasus Influenza Dorong Kenaikan Klaim Asuransi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Kasus Influenza Dorong Kenaikan Klaim Asuransi

Kenaikan klaim akibat influenza terjadi di beberapa perusahaan. Namun, kondisi tersebut belum menjadi tekanan besar bagi industri asuransi jiwa.

Multifinance Bidik Kendaraan Listrik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Multifinance Bidik Kendaraan Listrik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan kendaraan listrik oleh multifinance mencapai Rp 25,49 triliun per Juli 2026 atau tumbuh 37,84%.

INDEKS BERITA

Terpopuler