Berita *Regulasi

Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi

Rabu, 17 April 2019 | 08:22 WIB
Mei 2019, Empat Perusahaan Tambang Wajib Menggelar Penawaran Divestasi

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan mineral telah melewati masa jatuh tempo untuk melaksanakan kewajiban divestasi atas sahamnya. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk segera menyodorkan proposal penawaran kepada pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah penawaran divestasi pada Maret 2019. Namun keempat perusahaan meminta waktu untuk melaporkan dan meminta persetujuan dari pemegang saham mayoritas yang berada di luar negeri.

Keempat perusahaan tersebut meminta jangka waktu yang berbeda terkait dengan penawaran divestasi. "Namun secara umum proses penawaran divestasi kepada pemerintah baru bisa dilakukan pada Mei atau dua bulan setelah pengiriman surat perintah divestasi," ungkap Yunus saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Berikut ini empat perusahaan yang wajib divestasi saham kepada entitas Indonesia. Pertama, PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi sebesar 22% saham. Saat ini, kepemilikan saham produsen emas itu dikuasai Natarang Offshore Pty Ltd sebesar 85% dan investor perseorangan sebesar 15%.

Kedua, PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi 44% saham. Mayoritas kepemilikan saham produsen emas itu masih dikuasai Ensbury Kalteng Pte Ltd, yakni 94% saham.

Ketiga, PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi 19% saham. Komposisi pemegang saham produsen emas ini Pelsart Kasongan Pty Ltd menguasai 45% saham, Idaman Kasongan Pty 40% saham dan PT Wisma Budi Kerti sebesar 15% saham.

Keempat, PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan 31% saham. Mayoritas kepemilikan produsen intan itu dikuasai Ashton MMC Pte Ltd sebesar 80%, sementara PT Aneka Tambang Tbk memiliki 20% saham.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan terkait proses divestasi saham para produsen mineral. Bagi perusahaan yang akan divestasi, tentu porsi sahamnya ingin jatuh ke tangan entitas nasional yang berpengalaman dan memiliki rencana bisnis jelas.

Di sisi lain, perusahaan yang membidik saham divestasi juga memiliki perhitungan bisnis. "Yang akan menyerap saham divestasi akan mempertimbangkan cadangan yang tersedia dan kewajiban-kewajiban lainnya," ucap dia.

Terbaru