Melanggar Undang-Undang, Izin Recapital Sekuritas Milik Rosan Roeslani Dicabut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dan menjatuhkan denda kepada PT Recapital Sekuritas, serta petinggi perusahaan itu.
Perusahaan sekuritas milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani, itu dinyatakan melanggar undang-undang dan peraturan di bidang pasar modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan