Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Pergerakan Rupiah pada Senin (3/8) Menanti Data Ekonomi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pergerakan Rupiah pada Senin (3/8) Menanti Data Ekonomi

Fokus pasar akan tertuju pada rilis data tenaga kerja AS, ekspektasi arah suku bunga acuan The Fed hingga harga minyak dunia

Penguatan Rupiah Masih Rapuh, Ditopang Sentimen Jangka Pendek
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Penguatan Rupiah Masih Rapuh, Ditopang Sentimen Jangka Pendek

Penguatan rupiah masih didominasi oleh aliran modal masuk yang rapuh, belum ada perubahan fundamental jangka panjang.

Pertumbuhan Semu
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:12 WIB

Pertumbuhan Semu

Yang perlu dikejar bukan hanya besarnya modal yang masuk, tapi seberapa besar investasi itu meningkatkan kapasitas produksi dan kesempatan kerja.

AI dan Cloud Jadi Bahan Bakar Baru Emiten yang Kembangkan Pusat Data
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

AI dan Cloud Jadi Bahan Bakar Baru Emiten yang Kembangkan Pusat Data

Menakar potensi mesin pertumbuhan baru sejumlah emiten di bursa saham lewat pengembangan bisnis pusat data

Rasio Klaim Mengancam Laba Asuransi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Rasio Klaim Mengancam Laba Asuransi

Hingga paruh pertama 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi umum bertengger di level 48,19%. 

 Ambisi Mencetak 3 Juta Lapangan Kerja Baru
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Ambisi Mencetak 3 Juta Lapangan Kerja Baru

Pemerintah membidik investasi Rp 2.322 triliun untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan pekerjaan pada 2027.

Stok Menipis, Harga Daging Sapi Menanjak
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Stok Menipis, Harga Daging Sapi Menanjak

Stok sapi di feedlot saat ini diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar hingga tiga bulan ke depan atau sampai November 2026.

Penggunaan Gas Melon Bisa Menjebol Kuota
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Penggunaan Gas Melon Bisa Menjebol Kuota

Pemerintah bakal membatasi pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan desil pada DTSEN agar penyaluran tepat sasaran

Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:19 WIB

Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot

RUU Perampasan Aset antara lain menawarkan mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada proses pemidanaan pelaku

Kredit Melaju, Bisnis Asuransi Jiwa Kredit Ikut Terpacu
| Senin, 31 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Kredit Melaju, Bisnis Asuransi Jiwa Kredit Ikut Terpacu

Kinerja kredit perbankan yang tumbuh dobel digit ini dapat berdampak positif terhadap kinerja premi asuransi jiwa kredit. 

INDEKS BERITA

Terpopuler