Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 15:17 WIB

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya

Sepekan periode 2-5 Juni 2025, IHSG melemah 0,87% dan ditutup pada 7.113,42 di perdagangan terakhir.

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:02 WIB

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada

Manajemen Mayapada Hospital Jakarta Selatan menyebut, proyek tersebut menelan dana investasi antara Rp 900 miliar hingga Rp 1,4 triliun.

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025

Jika PMI Indonesia masih terus tertahan di bawah level 50, dikhawatirkan bakal berdampak ke PHK massal.

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 10:40 WIB

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya

Total kapasitas produksi seluruh pabrik ISSP akan mencapai 1 juta ton per tahun setelah pabrik di Gresik beroperasi penuh.

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)
| Jumat, 06 Juni 2025 | 09:32 WIB

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (6 Juni 2025) Rp 1.929.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,43% jika menjual hari ini.

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk
| Jumat, 06 Juni 2025 | 08:00 WIB

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) kemungkinan tidak akan membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2024.

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit
| Jumat, 06 Juni 2025 | 07:00 WIB

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit

Paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah diharapkan bisa menjadi katalis positif jangka pendek.

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi
| Jumat, 06 Juni 2025 | 06:00 WIB

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi

Pertambahan jumlah Investor dan trader kripto terus berlangsung di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?
| Jumat, 06 Juni 2025 | 05:00 WIB

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?

Sepanjang tahun lalu PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah melakukan pengurangan jumlah karyawan sebanyak 2.883 orang.

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut
| Jumat, 06 Juni 2025 | 04:20 WIB

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut

Penjualan produk asuransi jiwa lewat kerja sama dengan perbankan tertekan di awal tahun 2025 karena perubahan pola layanan bank.

INDEKS BERITA

Terpopuler