Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito
| Selasa, 15 Juli 2025 | 02:16 WIB

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito

Berdasarkan data Real Time Billionaires List dari Forbes pada Senin (14/7), kekayaan bersih Prajogo Pangestu naik 16,02% menjadi US$ 32,3 miliar.

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi
| Senin, 14 Juli 2025 | 14:24 WIB

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi

Sebanayak 87,31% saham PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) dikuasai oleh Dana Pensiun BRI (Dapen BRI).

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)
| Senin, 14 Juli 2025 | 08:37 WIB

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 14 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.924.000 per gram, harga buyback Rp 1.768.000 per gram.

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:29 WIB

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya

Tren kenaikan harga tembaga akan berpengaruh pada peningkatan margin keuntungan emiten-emiten tembaga.

Crazy Rich, Hermanto Tanoko Akan Melepas Lagi Perusahaan di Bursa Saham
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:19 WIB

Crazy Rich, Hermanto Tanoko Akan Melepas Lagi Perusahaan di Bursa Saham

Perusahaan sektor kimia itu memiliki skema business to consumer (B2C) dan masuk ke dalam jaringan di Avian. 

Saham-Saham Prajogo Pangestu Lepas dari Perlakuan Khusus MSCI
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:04 WIB

Saham-Saham Prajogo Pangestu Lepas dari Perlakuan Khusus MSCI

Langkah MSCI melonggarkan kriteria untuk saham Indonesia, menandakan entitas mengincar keuntungan jangka pendek (short) dari transaksi portofolio.

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:24 WIB

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan

Sampah di Indonesia masih terus menggunung. Aplikasi pengelola sampah makin gencar memperluas jangkauan.        

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:22 WIB

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS

Agar transaksi QRIS lebih fleksibel, BI akan menghadirkan Kartu Kredit Indonesia untuk ritel sebagai sumber dana pilihan.

Kapok Banting Harga
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:10 WIB

Kapok Banting Harga

Untuk sektor kendaraan listrik, Pemerintah China tengah mengaudit subsidi yang dibayarkannya ke para produsen.

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:05 WIB

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online

Penghentian bansos tersebut setelah adanya laporan PPATK yang ada banyak penerima bansos bermain judi online. 

INDEKS BERITA

Terpopuler