Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:55 WIB

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar

PT Andhesti Tungkas Pratama telah mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di PT Darma Henwa Tbk (DEWA) sebanyak 400 juta saham.

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:45 WIB

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya

Meskipun ekspansi besar, risiko pasokan gas hulu dapat mengikis margin keuntungan PGAS. Investor perlu mewaspadai tantangan ini.

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?

Program B50 digadang-gadang akan menopang permintaan domestik dan menstabilkan harga CPO, membuka ruang kenaikan ASP emiten.

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan

Masa depan energi Indonesia akan semakin mandiri dengan proyek hilirisasi batubara ini, menciptakan produk bernilai tinggi dari sumber daya lokal.

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji

Danantara berencana mulai menggarap proyek Kampung Haji di kuartal IV tahun ini sambil ikut lelang di proyek lainnya..

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk

Pada tahun ini PBID juga fokus mempertahankan pangsa pasar (market share). Saat ini PBID menguasai pangsa pasar sekitar 33%-35%.

Swasembada Saat Harga  Beras Masih Tetap Tinggi
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Swasembada Saat Harga Beras Masih Tetap Tinggi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Indonesia sudah mencapai status sudah swasembada beras.

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan pengalihan sejumlah saham emiten BUMN karya kepada BP BUMN. ​

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:05 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel

Katalis positif mulai menyelimuti prospek kinerja emiten nikel di awal tahun 2026. Hal ini seiring menguatnya harga komoditas nikel global.​

IHSG Kamis (8/1) Rawan Koreksi Usai Sentuh Level Tertinggi
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:03 WIB

IHSG Kamis (8/1) Rawan Koreksi Usai Sentuh Level Tertinggi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru alias all time high (ATH) pada perdagangan Rabu (7/1)

INDEKS BERITA

Terpopuler