Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji  yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour

KPK sebut ada perintah atas pembagian kuota tambahan haji 2024 yang menyalahi UU No 8/2019 tentang Haji dan Umrah serta ada unsur timbal balik.   

Melihat Potensi ISAT Membalikkan Kinerja di Paruh Kedua 2025
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Melihat Potensi ISAT Membalikkan Kinerja di Paruh Kedua 2025

PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) berhasil melakukan efisiensi biaya serta menjaga modal usaha.

Profit 24,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (13 Agustus 2025)
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:59 WIB

Profit 24,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (13 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang 13 Agustus 2025 turun Rp 7.000 per gram ke Rp 1.917.000 per gram.

Membedah Prospek Kinerja Keuangan dan Saham DEWA, Dinaungi Banyak Sentimen Positif
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:33 WIB

Membedah Prospek Kinerja Keuangan dan Saham DEWA, Dinaungi Banyak Sentimen Positif

Meski secara umum masih prospektif, bottomline PT Darma Henwa Tbk (DEWA) di kuartal III-2025 diprediksi bakal tertekan.

Jejak Investor Asing Institusi di Saham AMMN, Dominan Aksi Borong Ketimbang Jual
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:09 WIB

Jejak Investor Asing Institusi di Saham AMMN, Dominan Aksi Borong Ketimbang Jual

Sejak listing hingga saat ini, Vanguard Group Inc., menjadi investor asing institusi yang paling banyak menggenggam saham AMMN.

IHSG Hampir 7.800, Market Cap Bursa Mencetak Rekor
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:41 WIB

IHSG Hampir 7.800, Market Cap Bursa Mencetak Rekor

Pada akhir perdagangan Selasa (12/8) kapitalisasi pasar IHSG menembus Rp 14.103 triliun. Padahal, IHSG belum melewati rekor tertinggi di 7.910.

BEI Mempertanyakan Kinerja, Begini Jawaban Emiten Haji Isam
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:02 WIB

BEI Mempertanyakan Kinerja, Begini Jawaban Emiten Haji Isam

Manajemen PGUN menegaskan, tidak terdapat perubahan volume dan harga jual CPO signifikan sebelum kenaikan harga saham PGUN.

Ikhtiar Menjadi Kiblat Busana Muslim Dunia
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:01 WIB

Ikhtiar Menjadi Kiblat Busana Muslim Dunia

Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 akan digelar pada 6-9 November 2025 di Balai Sarbini, Jakarta, dengan target transaksi US$ 10 juta.

Saham CDIA Akhirnya Menghijau Usai Lima Hari Berturut-turut Terkoreksi, Saatnya Beli?
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:58 WIB

Saham CDIA Akhirnya Menghijau Usai Lima Hari Berturut-turut Terkoreksi, Saatnya Beli?

Dalam periode sepekan dan sebulan usai listing, pergerakan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menyerupai BREN dan CUAN.

Secara Bulanan, Pertumbuhan Penjualan Mobil ASII Kalahkan Pertumbuhan Nasional
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:52 WIB

Secara Bulanan, Pertumbuhan Penjualan Mobil ASII Kalahkan Pertumbuhan Nasional

Hingga Juli 2025 ASII menguasai pangsa pasar 54%. ASII tetap  menghadirkan beragam pilihan kendaraan sesuai kebutuhan masyarakat.

INDEKS BERITA

Terpopuler