Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:15 WIB

Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang

Meningkatnya volume limbah elektronik (e-waste) mendorong PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membangun ekosistem ekonomi s

Masih Rawan Tekanan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Masih Rawan Tekanan

Semester I-2026 segera kita lewati. Hingga tengah tahun ini, kondisi global yang memanas memberi tekanan berat bagi perekonomian. 

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia

Masa peak season untuk pengusaha kelas kriya adalah saat liburan sekolah. Bagaimana peluangnya musim liburan tahun ini?

COO Bareksa Bongkar Cara Investasi Jangka Panjang untuk Jaga Nilai Kekayaan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:00 WIB

COO Bareksa Bongkar Cara Investasi Jangka Panjang untuk Jaga Nilai Kekayaan

Putu akui pernah rugi di awal investasi. Pahami mengapa mental dan psikologi sama pentingnya dengan ilmu analisis saham.

Dharma Samudera Fishing (DSFI) Incar Pendapatan Rp 695 Miliar di Tahun Ini
| Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20 WIB

Dharma Samudera Fishing (DSFI) Incar Pendapatan Rp 695 Miliar di Tahun Ini

Optimisme DSFI didukung oleh berbagai strategi pasar yang telah disiapkan sepanjang tahun ini serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika pasar.

Sepekan, Net Sell Asing Sentuh Rp 6 Triliun,  IHSG Jeblok 4,55% ke 5.896
| Minggu, 28 Juni 2026 | 04:50 WIB

Sepekan, Net Sell Asing Sentuh Rp 6 Triliun, IHSG Jeblok 4,55% ke 5.896

IHSG terkoreksi 4,55% sepekan! Outflow asing Rp 6 triliun dan rupiah melemah jadi pemicu. Analis memprediksi, koreksi berlanjut.

Bitcoin Terjun Bebas: Rekor Terendah Sejak Oktober 2024, Cek Dampaknya!
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:30 WIB

Bitcoin Terjun Bebas: Rekor Terendah Sejak Oktober 2024, Cek Dampaknya!

Bitcoin anjlok di bawah US$60.000, tekanan jual dari investor jumbo picu likuidasi. Cek alasan utama di balik penurunan drastis ini

Kabar Gembira, Duet Emiten Salim Ini Segera Menebar Dividen
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:12 WIB

Kabar Gembira, Duet Emiten Salim Ini Segera Menebar Dividen

Raksasa sawit LSIP dan SIMP mengumumkan dividen besar tahun buku 2025. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada potensi keuntungan.

Kita Kalah Saing
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:10 WIB

Kita Kalah Saing

Dengan tingkat daya saing yang jauh lebih rendah dari negara lain, makin sulit mengajak investor asing membenamkan investasi di Indonesia.

Negara Pengusaha di Balik MBG Libur
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:05 WIB

Negara Pengusaha di Balik MBG Libur

Kepentingan swasta di program yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak boleh mengalahkan kepentingan publik.​

INDEKS BERITA

Terpopuler