Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra
| Kamis, 04 September 2025 | 17:13 WIB

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra

Untuk menjaga momentum, strategi utama yang ditempuh SMBR adalah melakukan efisiensi biaya melalui konsolidasi logistik bersama SIG​.

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)
| Kamis, 04 September 2025 | 12:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)

Dengan utilisasi yang lebih tinggi, efisiensi produksi diproyeksikan meningkat signifikan, sehingga mendorong kenaikan penjualan.

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury
| Kamis, 04 September 2025 | 10:03 WIB

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury

Hingga beberapa bulan mendatang, hampir seluruh bank sentral di dunia menyebut akan menambah cadangan emasnya.

Kerap Bikin IHSG Bergerak Semu, Bobot Saham DCII dan DSSA Sebaiknya Dipangkas
| Kamis, 04 September 2025 | 09:26 WIB

Kerap Bikin IHSG Bergerak Semu, Bobot Saham DCII dan DSSA Sebaiknya Dipangkas

IHSG bergerak menguat di tengah aksi jual investor asing yang selama ini dikenal lebih banyak berinvestasi di saham-saham big caps.

Perbankan Menggenjot Penyaluran Kredit ke Sektor Manufaktur
| Kamis, 04 September 2025 | 07:53 WIB

Perbankan Menggenjot Penyaluran Kredit ke Sektor Manufaktur

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyebut penyaluran kredit di sektor manufaktur masih berjalan normal dan terus tumbuh selama semester I 2025. 

Dorong Kinerja, JPFA Menggenjot Kontribusi di Program Makan Bergizi Gratis
| Kamis, 04 September 2025 | 07:53 WIB

Dorong Kinerja, JPFA Menggenjot Kontribusi di Program Makan Bergizi Gratis

JPFA berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam program MBG. Ada yang langsung ke dapur umum, ada juga yang melalui pihak lain.

Jual Sebagian Kepemilikan di Saham LINK, Begini Penjelasan Resmi Axiata Group Berhad
| Kamis, 04 September 2025 | 07:46 WIB

Jual Sebagian Kepemilikan di Saham LINK, Begini Penjelasan Resmi Axiata Group Berhad

Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd., telah menjual sebagian saham LINK dengan banderol jauh di bawah harga saat akuisisi 2022 lalu.

Kondisi Industri Media Menantang, Begini Strategi Duet VIVA dan MDIA
| Kamis, 04 September 2025 | 07:35 WIB

Kondisi Industri Media Menantang, Begini Strategi Duet VIVA dan MDIA

Tahun lalu pihaknya fokus pada restrukturisasi utang perusahaan yang dilanjutkan dengan optimalisasi strategi efisiensi pada tahun ini. 

Melihat Akar Masalah
| Kamis, 04 September 2025 | 07:20 WIB

Melihat Akar Masalah

Perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, gelombang PHK belum berhenti, pengangguran naik, daya beli melemah.

Libur Panjang Akhir Pekan, Tiket Whoosh Laris
| Kamis, 04 September 2025 | 07:11 WIB

Libur Panjang Akhir Pekan, Tiket Whoosh Laris

Setiap hari, KCIC mengoperasikan 62 perjalanan Whoosh dengan headway setiap 30 menit sekali untuk rute Jakarta-Bandung PP

INDEKS BERITA

Terpopuler