Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target

Minggu, 11 April 2021 | 10:15 WIB
Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Toko kami UMKM, berbentuk PT. Kami mendapat uang penghargaan jika penjualan melewati target. Uang penghargaan ini sudah dipotong PPh 23 sebesar 15%. Uang ini langsung memotong hutang kami. Pertanyaannya

1. Uang penghargaan yang dipotong PPh ini masuk ke SPT Tahunan PPh Badan PT A sebagai apa?

2. Tahun 2017, kami mendapat emas, apakah di SPT Tahunan harus dicatat sesuai nilai pasar emas setiap tahun?

3. Jika tahun 2020, emas kami kami jual atas keuntungan emas ini kena PPh lagi. Berapa pajaknya dan dicatat di mana?

Joya,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Para pengusaha atau prinsipal seringkali memberikan insentif kepada pembeli atau pihak lain, untuk meningkatkan volume penjualan. Penghargaan ini biasanya berupa uang atau barang. Penghargaan berupa barang dihitung berdasar nilai kesepakatan di dalam kontrak. Jika tak diketahui, maka dihitung berdasar nilai pasar.

Pemberian penghargaan kepada pembeli merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga prinsipal berkewajiban memotong PPh. Pemotongan tergantung :

  • Penjual memotong PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Penjual memotong PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Untuk pengenaan PPh UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Di situ dijelaskan WP yang punya peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 :

1)Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi WP dikelompokkan jadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb;

b)penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari uang penghargaan ini bisa dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang tidak dikenakan PPh UMKM namun dikenakan PPh tarif umum. Pasalnya, yang dikenai PPh UMKM ini hanya penghasilan dari usaha. Untuk penghasilan lain berupa uang penghargaan ini, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dapat menjadi kredit pajak untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Pak Joya. Nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh itu, nilai sebelum dipotong PPh 23, sebagai penghasilan lainnya.

Pertanyaan kedua, mengenai emas yang didapat dari penghasilan di tahun 2017, tetap dicatat sebagai nilai perolehan dan tidak perlu dilakukan penyesuaian ke nilai pasar emas, karena atas emas itu belum dilakukan penjualan. Maka, bila ada kenaikan harga emas di pasaran maka tidak perlu dilakukan penyesuaian keuntungan atas kenaikan harga emas dipasaran.

Pertanyaan ketiga, apabila emas yang diperoleh di tahun 2017 tersebut, tahun 2020 dijual sehingga mengalami keuntungan atas penjualan emas itu maka atas keuntungan akibat penjualan emas itu dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Untuk tarif PPh Badan di tahun 2020 itu dikenakan sebesar 22%, namun untuk WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPhnya sebesar - 50% dikalikan tarif PPh- jadi sebesar 11%.

Bagikan

Berita Terbaru

Sejumlah Emiten Sawit Caplok Hutan Tanpa Izin, Terancam Didenda dan Lahan Disita
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Sejumlah Emiten Sawit Caplok Hutan Tanpa Izin, Terancam Didenda dan Lahan Disita

Penyelesaian masalah penggunaan kawasan hutan secara ilegal bisa mendukung kestabilan bisnis emiten dalam jangka panjang.

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya

Beberapa pengusaha besar termasuk Haji Isam bersama 9 atau 10 PAKD kabarnya akan menjadi pemegang saham bursa kripto baru yang akan berdiri.

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emiten TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:15 WIB

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emiten TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas

ASLC diperkirakan akan menikmati performa penjualan mobil bekas Caroline dengan proyeksi CAGR pendapatan 2024–2027 sebesar 18,2%.

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:50 WIB

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni

Di tengah lesunya sektor properti, DILD bakal fokus melanjutkan sejumlah program promosi yang sudah berjalan pada paruh kedua tahun ini

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang

Ada peluang perbaikan kinerja sektor konsumer di kuartal IV-2025 seiring momen musiman Natal dan Tahun Baru.

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump

WLFI, Aster, dan Sonic Labs mendapatkan perhatian karena tindakan konkret mereka dalam menstabilkan pasar lewat buyback.

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:45 WIB

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari

Aktivitas karyawan dan layanan operasional Danasyariah saat ini masih dilakukan secara daring hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru

Dalam skenario optimis. harga emas bahkan bisa mencapai US$ 5.000 jika faktor pendorong seperti permintaan bank sentral terus menguat. 

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:59 WIB

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke

Dalam jangka pendek saham GZCO berpotensi menguji area psikologis 300 namun investor disarankan tetap waspada.

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok

Rupiah melemah tipis terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off oleh kekhawatiran eskalasi perang dagang.

INDEKS BERITA

Terpopuler