Memakai Koperasi untuk Membuat Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri masih terus menyidik kasus pinjol ilegal. Salah satu temuan penyidik adalah pinjol ilegal ini memiliki pendana atau investor yang berasa dari Warga Negara Asing (WNA).
Modus ini terungkap setelah polisi menangkap JS, yang kini sudah berstatus tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika menuturkan JS memiliki peran untuk memfasilitasi WNA untuk membantu proses administrasi. "Saudara JS ini berperan untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa masuk ke Indonesia kemudian juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu pembukaan perusahaan sampai pembukaan di payment gateway,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).
