KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) secara resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2023.
Sebagai tindaklanjut dari itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/ 2022. Beleid itu memuat ketentuan tentang upaya untuk memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian dagang IK-CEPA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.