Membatasi Pertalite

Kamis, 02 Juni 2022 | 08:00 WIB
Membatasi Pertalite
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah hobi sekali membongkar pasang kebijakan. Di sektor energi, pada awal tahun 2022, pemerintah menutup keran ekspor batubara.

Hal ini menyusul kondisi PLTU milik PLN mengalami krisis pasokan batubara. Jika tak segera mendapatkan pasokan, sistem kelistrikan di Indonesia bakal kacau.

Penutupan ekspor batubara mengindikasikan betapa implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) pada 2021 tidak efektif.

Sebulan setelah ekspor ditutup, produsen batubara berteriak, bahkan para pembeli di luar negeri ikut gerah. Keran ekspor pun kembali dibuka pada awal Februari. Langkah itu setelah produsen perlahan memenuhi DMO batubara. 

Di sektor perkebunan, pemerintah juga gamang membikin aturan tata niaga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Bolak balik aturan CPO diterapkan, mulai dari mematok harga DMO seperti halnya di industri batubara, hingga melarang ekspor produk CPO dan minyak goreng.

Belakangan, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO, dan memberlakukan kembali aturan DMO minyak sawit. 

Polemik di industri sawit belum reda, pemerintah kini berencana mengutak atik kebijakan di sektor energi lainnya, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.

Belum lama ini, Pertalite (RON 90) ditetapkan menggantikan Premium (RON 88) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Saat ini harga Pertalite Rp 7.600 per liter. 

Pemerintah perlu memperketat penyaluran BBM subsidi lantaran penggunaannya meningkat. Kuota Pertalite juga sudah ditambah 10% menjadi 25,35 juta kiloliter. 

Sejak harga Pertamax (BBM nonsubsidi Pertamina) naik menjadi Rp 12.500 per liter, pada 1 April lalu, penggunaan Pertalite naik 14%. Di saat yang sama, penjualan Pertamax menyusut 26%. Pengguna Pertamax yang beralih memburu Pertalite. 

Wacana atas kebijakan yang berkembang, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan dengan skema pembayaran nontunai lewat aplikasi MyPertamina. Sekilas, rencana ini mudah diterapkan. Tapi implementasi di lapangan bakal rumit. Sebab, kriteria penerima BBM subsidi harus jelas. Jika buram, ada potensi kegaduhan di SPBU.

Akhirnya, keandalan data adalah kunci dari segala persoalan. Selama ini, data menjadi ganjalan pemerintah untuk memaksimalkan aneka subsidi. Oleh karena itu, benahi dan perkuat data dulu, barulah kawal implementasi di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler