Memburu Sumbernya

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:00 WIB
Memburu Sumbernya
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (13/3) lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal, untuk pakaian dan sepatu, ketimbang belanja nge-thrift alias barang seken atau preloved.

Pada saat yang sama, Deputi Bidang UKM Kemenkop Hanung Harimba Rachman bilang, pemerintah akan terus menghimbau marketplace dan ecommerce untuk ikut andil, menutup gerai-gerai yang menjual barang-barang thrift.

Masalah impor pakaian bekas yang jadi muasal gerai thrift, bukan hal baru. Impor bal-bal fashion, tirai, seprei bekas sudah berjalan beberapa dekade. Pasar Senen telah terkenal sebagai sentra barang-barang bekas ini sejak tahun 1990-an.

Impor pakaian bekas ini, ditengarai menjadi salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja massal buruh di industri garmen.

Yang paling baru, terjadi tahun lalu, kala Ade Sudrajat, Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjuk impor pakaian bekas, yang lantas dipilah menjadi beberapa kelas dan sebagian dijual di butik, merupakan satu faktor tekanan berbuntut PHK bagi 500 ribu pekerja industri garmen di Jawa Barat.

Menteri Perdagangan pernah mengatakan menjual pakaian bekas itu melanggar aturan. Benar, mudah sekali kita menemukan thrift shop. Selain harganya bersaing, thrifting jadi gaya hidup, karena dianggap ramah lingkugan.

Belakangan, selain di Pasar Senen, beberapa mal pun di Jakarta dan sekitarnya sudah dihiasi oleh pedagang baju bekas. Tentu saja, di marketplace dan media sosial, thrift shop juga merajalela. 

Harga pakaian preloved atau bekas ini, sangat murah. Label harganya beragam, dari Rp 5.000 per lembar. Sudah pasti, produk pakaian baru, tidak bisa bersaing harga dengan mereka.

Di lain pihak, bisnis thrifting ini cukup menarik dijalankan, karena modalnya relatif sedikit dengan prospek lumayan. Lagipula, berjualan pakaian bekas tidak melanggar aturan, yang dilarang keras adalah impor pakaian bekas. Padahal, pasar yang besar, tersedia bagi pakaian bekas impor, bukan lokal.

Dualisme, antara jualan dan impor, ini membuat pelarangan impor pakaian bekas tak pernah berbuah hingga tuntas. Selain, karena kawasan kita adalah negara kepulauan dengan banyak pintu masuk bagi penyelundupan berbagai barang, termasuk pakaian bekas.

Jika memang serius ingin menghadang pakaian bekas impor, mestinya Pemerintah tegas menindak pengecer dan pemasoknya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA