Mempertimbangkan Cukai Rokok Rakyat

Selasa, 03 Juni 2025 | 05:07 WIB
Mempertimbangkan Cukai Rokok Rakyat
[ILUSTRASI. Para buruh pelinting rokok antri melinting tembakau menggunakan alat linting manual di pabrik rokok Jambu Bold; Perusahaan Rakyat (PR) Rajan Nabadi di Kudus; Jawa Tengah (17/12/2024). KONTAN/Hendra Suhara]
Eric Hermawan | Anggota Komisi XI DPR RI?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya distribusi rokok ilegal memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Bukan hanya penyimpangan kepatuhan yang disebabkan oleh peristiwa ekonomi ini, tetapi juga emosi dan kelangsungan hidup mata rantai ekonomi Industri rokok. Meskipun negara menganggap mengalami kerugian karena rokok ilegal, industri rokok masih dipandang dengan harap dan curiga. Di satu sisi, ada tekanan luar biasa untuk mengurangi produksi rokok melalui berbagai undang-undang dan kebijakan. Di sisi lain, aktivitas produksi rokok menghasilkan pendapatan dan pemasukan pada pajaknya dianggap sangat signifikan bagi negara. 

Pegiat industri rokok lokal juga mengeluh tentang harga pita cukai yang tinggi. Salah satu alasan inilah yang membuat banyak rokok ilegal dijual. Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan cukai Indonesia turun hampir 12,6% pada Mei 2024. Penggunaan rokok golongan 3 yang tarifnya lebih rendah, juga dikenal sebagai rokok murah, adalah salah satu penyebabnya. Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan cukai sebesar Rp 81,1 triliun pada Mei 2024.  Ini mewakili 33% dari target APBN. Ditjen Bea dan Cukai dapat mengamankan 752 juta batang rokok ilegal pada 2024, dibandingkan 787 juta batang pada 2023.

Fenomena downtrading

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI
| Minggu, 09 November 2025 | 06:05 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI

Melalui Megarock, MTDL membantu perusahaan mempercepat adopsi AI, dari ide menjadi implementasi nyata.

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen
| Minggu, 09 November 2025 | 06:00 WIB

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen

Perkenalan David Sutyanto, Direktur Eksekutif CSA Institute dengan dunia pasar modal dimulai dari bangku kuliah.

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian
| Minggu, 09 November 2025 | 05:45 WIB

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian

Merajut benang berwarna-warni menjadi tas, syal hingga gantungan kunci kian digemari orang. Kegiatan sederhana yang menu

 
Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik
| Minggu, 09 November 2025 | 05:35 WIB

Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik

Di tengah krisis sampah plastik yang mencemari, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) berinisiatif mengolah limbah jadi bahan baku.

 
Tumbuh Jangan Timpang
| Minggu, 09 November 2025 | 05:10 WIB

Tumbuh Jangan Timpang

​Konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi paling dominan terhadap perekonomian nasional, hanya tumbuh 4,89% (yoy).

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

INDEKS BERITA

Terpopuler