Mempertimbangkan Cukai Rokok Rakyat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya distribusi rokok ilegal memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Bukan hanya penyimpangan kepatuhan yang disebabkan oleh peristiwa ekonomi ini, tetapi juga emosi dan kelangsungan hidup mata rantai ekonomi Industri rokok. Meskipun negara menganggap mengalami kerugian karena rokok ilegal, industri rokok masih dipandang dengan harap dan curiga. Di satu sisi, ada tekanan luar biasa untuk mengurangi produksi rokok melalui berbagai undang-undang dan kebijakan. Di sisi lain, aktivitas produksi rokok menghasilkan pendapatan dan pemasukan pada pajaknya dianggap sangat signifikan bagi negara.
Pegiat industri rokok lokal juga mengeluh tentang harga pita cukai yang tinggi. Salah satu alasan inilah yang membuat banyak rokok ilegal dijual. Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan cukai Indonesia turun hampir 12,6% pada Mei 2024. Penggunaan rokok golongan 3 yang tarifnya lebih rendah, juga dikenal sebagai rokok murah, adalah salah satu penyebabnya. Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan cukai sebesar Rp 81,1 triliun pada Mei 2024. Ini mewakili 33% dari target APBN. Ditjen Bea dan Cukai dapat mengamankan 752 juta batang rokok ilegal pada 2024, dibandingkan 787 juta batang pada 2023.
Fenomena downtrading
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan