Cukai Rokok Batal Naik, Angin Segar Bagi Emiten Rokok Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025, atau yang sering disebut juga sebagai cukai rokok.
Sebaliknya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk hanya menaikkan harga jual eceran minimum (HJE) produk rokok. Pada dasarnya, perusahaan-perusahaan rokok akan didorong untuk menaikkan harga jual eceran tanpa harus membayar cukai yang lebih tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan