Cukai Rokok Batal Naik, Angin Segar Bagi Emiten Rokok Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025, atau yang sering disebut juga sebagai cukai rokok.
Sebaliknya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk hanya menaikkan harga jual eceran minimum (HJE) produk rokok. Pada dasarnya, perusahaan-perusahaan rokok akan didorong untuk menaikkan harga jual eceran tanpa harus membayar cukai yang lebih tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.