Cukai Rokok Batal Naik, Angin Segar Bagi Emiten Rokok Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025, atau yang sering disebut juga sebagai cukai rokok.
Sebaliknya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk hanya menaikkan harga jual eceran minimum (HJE) produk rokok. Pada dasarnya, perusahaan-perusahaan rokok akan didorong untuk menaikkan harga jual eceran tanpa harus membayar cukai yang lebih tinggi.
