KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan: Terhitung mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli, berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7) menegaskan, PPKM Darurat harus diambil sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona yang semakin meluas. Agar koordinasi terkontrol lebih tegas, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menangani PPKM Darurat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.