KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan: Terhitung mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli, berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7) menegaskan, PPKM Darurat harus diambil sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona yang semakin meluas. Agar koordinasi terkontrol lebih tegas, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menangani PPKM Darurat ini.
