Menakar Pembatasan

Senin, 19 September 2022 | 08:00 WIB
Menakar Pembatasan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Pertamina sudah memberlakukan uji coba pembatasan volume bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Disebutkan, pembelian khusus Pertalite oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari. Uji coba ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal September 2022 lalu. 

Menurut Pertamina, pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara karena belum dituangkan dalam aturan resmi. Saat ini, Pertamina masih menanti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mekanisme uji coba yang dilakukan Pertamina saat ini masih manual. Petugas SPBU Pertamina akan mencatat pelat nomor mobil yang mengisi kedua jenis BBM tersebut.

Ini dilakukan jika pemilik mobil belum mendaftar di halaman MyPertamina.id. Jika ada kendaraan yang membeli BBM subsidi melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan bisa mengisi kembali alias di-lock.

Sementara, untuk kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, tinggal menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem. Sebelumnya, juga beredar rencana pembatasan BBM subsidi menurut kriteria kendaraan. Namun, belum ada kejelasan terkait rencana tersebut.

Sekadar mengingatkan, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi dilatarbelakangi oleh kenaikan harga BBM non-subsidi, Pertamax, pada April lalu. Kebijakan tersebut memicu migrasi besar-besaran konsumen Pertamax ke Pertalite yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok kebijakan mengenai subsidi BBM. Pemerintah harus memikirkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi tersebut.

Yang paling penting, seberapa efektif pembatasan BBM subsidi dalam menghemat anggaran? Apalagi, jika ada pembatasan, tentu harus ada pengawasan. Dan dari pengawasan ini, tentu pemerintah harus mengeluarkan anggaran lain. 

Ada baiknya, BBM bersubsidi disalurkan langsung kepada masyarakat yang tidak mampu.

Biar bagaimanapun, pembatasan BBM subsidi memang harus dilakukan. Karena, walaupun harganya sudah dinaikkan, namun hal itu belum sesuai dengan harga keekonomiannya.

Jika konsumsinya tidak dibatasi, tentu saja kondisi tersebut bisa semakin membebani APBN. 

Bagikan

Berita Terbaru

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

Fast Food Indonesia (FAST) Siapkan Ekspansi Ambisius
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

Fast Food Indonesia (FAST) Siapkan Ekspansi Ambisius

FAST akanbuka 60 gerai baru di tahun 2026 dengan total Capex sekitar Rp 300 miliar yang 30% dari internal  dan 70%  kerjasama dengan investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler