Berita Nasional

Menakar Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:20 WIB
Menakar Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

ILUSTRASI. Produk minuman manis dalam kemasan dipajang pada rak sebuah toko swalayan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). Tahun ini pemerintah akan mengambil kebijakan cukai yang lebih ”berani”. Di antaranya menambah obyek cukai baru minuman manis dan produk plastik, serta meneruskan kenaikan tarif cukai rokok. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir 2023, penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp 286,2 triliun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Ratih Waseso Aji

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal disahkan pada tahun ini. Adapun beleid yang gagal diterapkan tahun lalu, saat ini sudah masuk tahap final. 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, rencana  aturan tersebut kini tengah disosialisasikan serta dikoordinasikan dengan stakeholder termasuk para pelaku usaha terkait. Kajian mengenai urgensi penerapan cukai MBDK dan bagaimana rencana skema penetapannya terus dilakukan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru