Menangkal Importir Nakal di Post Border

Kamis, 21 Maret 2019 | 19:15 WIB
Menangkal Importir Nakal di Post Border
[]
Reporter: Havid Vebri, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nada suara Silmy Karim meninggi di ujung sambungan telepon, Rabu (13/3) lalu. Dengan lantang, Ketua Umum Indonesian Iron and Steel Industry Association(IISIA) ini terang-terangan memprotes kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atawa post border.

Silmy tidak habis pikir, mengapa dalam kebijakan post border pemerintah justru memperlonggar pengawasan terhadap aktivitas impor besi dan baja. Padahal, selama ini impor komoditas ini sangat tinggi.

Maka tak heran, sejak post border berlaku, impor besi dan baja merupakan komoditas impor nonmigas terbesar sepanjang 2018. Menurut Silmy, itu terjadi lantaran kebijakan tersebut justru banyak dimanfaatkan importir nakal untuk memasukkan barang impor sebanyak-banyaknya. Bahkan, banyak dari mereka yang memanipulasi kode komoditas atau harmonized system (HS) code.

Salah satu yang memanfaatkan kebijakan post border adalah pengimpor baja karbon (carbon steel) dari Tiongkok. Mereka memanipulasi kode HS baja karbon dengan menggunakan kode HS baja paduan (alloy steel), biar tidak terkena bea masuk. Sementara mereka mendapat insentif dari negara asalnya ketika mengimpor baja karbon, ungkap Simly.

Akibatnya, harga baja impor lebih murah dibanding produksi dalam negeri, sehingga merugikan industri lokal. Selain itu, pendapatan negara dari bea masuk atas komoditas tersebut juga berkurang. Jadi jelas, post border malah dimanfaatkan importir untuk memasukkan produk tanpa pengawasan ketat, makanya sistem pengawasan dan aturannya harus direvisi, pinta Silmy.

Pengawasan yang lemah, menurut Silmy, karena tidak melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Di era post border, pengawasan hanya ada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Bukan cuma itu, pengawasan dilakukan di luar daerah pabean.

Selain mengembalikan pengawasan ke Ditjen Bea Cukai, pemerintah harus melihat persoalan ini secara utuh. Harus ada upaya konkrit, bagaimana mendukung pengembangan industri lokal, ujar Silmy.

Protes juga datang dari Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pemerintah memang mesti meninjau ulang kebijakan post border. Sebab, kebijakan yang awalnya ditujukan untuk mempermudah impor bahan baku industri ini belum efektif dan perlu ada perbaikan.

Salah satu kelemahan post border di mata Haryadi adalah minimnya jumlah personal Kemdag, sehingga pengawasan kurang efektif. Jumlahnya jauh dari mencukupi, kata dia.

Apalagi, kebijakan post border tidak lagi perlu pengecekan dari Ditjen Bea Cukai. Jadi, bila terjadi kekeliruan, maka risiko yang ditanggung Kemdag, terutama Ditjen Pengawasan dan Tertib Usaha, cukup berat.

Sedang untuk impor bahan baku, Haryadi bilang, sudah tidak ada masalah. Pasalnya, ada kebijakan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Protes yang disampaikan para pengusaha tersebut tidak berlebihan. Sebab, itu tadi, sejak ada pergeseran dari border (wilayah kepabeanan) ke post border mulai awal 2018, impor justru melaju pesat. Tahun lalu, impor nonmigas negara kita mencapai US$ 158,84 miliar, naik 19,73% dari 2017. Pertumbuhan itu sangat pesat dibanding rata-rata tren pertumbuhan sepanjang 20142017 yang hanya 4,56% per tahun.

Sebagai catatan, pemerintah menjalankan post border per Februari 2018. Kebijakan ini ada dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV yang bertujuan mempercepat arus barang impor. Dengan begitu, bisa menurunkan biaya logistik dan waktu bongkar muat di pelabuhan alias dwelling time.

Kebijakan post border mengizinkan 1.073 HS barang impor masuk tanpa pemeriksaan di daerah pabean. Pemeriksaan akan dilakukan oleh kementerian teknis setelah keluar wilayah pabean atau pelabuhan.

Sedang evaluasi

Menanggapi keluhan pengusaha, pemerintah pun mulai mengevaluasi kebijakan post border. Reni Yanita, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemperin), mengatakan, saat ini instansinya sedang berkoordinasi secara internal menyikapi protes para pelaku usaha tersebut. Dan sejauh ini, kata dia, memang ada upaya pemerintah untuk melakukan revisi atas kebijakan post border.

Tapi, sebelum itu, pemerintah akan memeriksa data-data di lapangan terlebih dahulu, terutama terkait banjir produk impor seperti para pengusaha keluhkan. Kami akan memastikan, apakah data di lapangan betul barang-barang impor tertentu melonjak, ujar Reni. Yang jelas, imbuhnya, pemerintah tidak akan buru-buru mengambil keputusan sampai tahu betul fakta di lapangan.

Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, membenarkan, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan post border yang dipandang kurang efektif oleh pengusaha. Sedang evaluasi terus, sebut dia.

Cuma, hasil evaluasi sementara memutuskan, untuk mengembalikan pengawasan baja dan ban di kawasan pabean (border). Alhasil, pengawasan kedua produk tersebut kembali ke tangan Bea Cukai.

Di luar dua komoditas itu, pemerintah masih belum mengambil keputusan. Artinya, tetap menggunakan mekanisme post border. Menurut Oke, Kemdag tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) mengenai kebijakan border untuk baja dan ban.

Bahkan, khusus untuk ban, pemerintah mengubah kembali proses importasi dari post border ke border melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Ketentuan ini termaktub di Permendag Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku 1 Februari lalu.

Beleid tersebut mengatur sejumlah aturan main baru. Salah satunya adalah, impor ban oleh perusahaan pemegang angka pengenal importir (API) produsen bisa melalui PLB. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan pada 1 Maret 2019. Oke menyatakan, kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan impor berlebihan produk ban.

Tidak menjamin

Kendati pemerintah telah mengembalikan jalur pengawasan importasi ban dari post border ke border lewat PLB, Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menegaskan, itu tidak menjamin bisa menekan volume impor ban yang sangat tinggi. Soalnya, para importir tetap bisa mengakali dengan cara menimbun ban impor sebelum masuk ke dalam negeri melalui PLB. Jadi beli sebanyak-banyaknya lalu ditimbun di PLB dan setelah itu baru dikeluarkan sedikit demi sedikit.

Untuk mencegah hal itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dengan cara menetapkan kuota impor ban sesuai dengan kebutuhan domestik setiap tahun. Kunci pengawasan ada pada Kemperin sebagai otoritas yang menerbitkan rekomendasi impor ban.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengakui, post border menyebabkan sejumlah barang impor bisa masuk ke pasar domestik tanpa pemeriksaan lembaganya maupun kementerian teknis lainnya. Namun demikian, bukan berarti post border sebagai kebijakan yang gagal. Ia mengklaim, post border tetap berhasil mempercepat arus barang, sehingga menghemat ongkos.

Oleh karena itu, Heru menegaskan, tidak akan ada rencana perubahan kebijakan post border, selain baja dan ban. Untuk mengurangi barang impor yang masuk tanpa pengawasan di wilayah pabean, Ditjen Bea Cukai dan Kemdag akan memperkuat sinergi operasional. Akan kami lakukan verifikasi bersama, imbuh Heru.

Kalau begitu, tampaknya, teriakan protes para pengusaha masih akan terdengar.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Ekspansi MIDI 2026 Bidik Pertumbuhan di Luar Jawa Lewat Penetrasi 200 Gerai
| Jumat, 09 Januari 2026 | 07:50 WIB

Strategi Ekspansi MIDI 2026 Bidik Pertumbuhan di Luar Jawa Lewat Penetrasi 200 Gerai

Ekspansi di luar Jawa menawarkan keunggulan berupa biaya operasional yang lebih rendah dan tingkat persaingan yang relatif lebih longgar.

Harga Timah US$ 44.000-an, TINS Siap Melaju Kencang di Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 07:18 WIB

Harga Timah US$ 44.000-an, TINS Siap Melaju Kencang di Tahun 2026

Harga timah dunia tembus US$42.450–44.500/ton awal 2026 dorong saham TINS naik 9,97% sepekan. Analis rekomendasi buy dengan target Hingga Rp 4.200

Pasar CPO Tersulut Sentimen La Nina, Mandat B50 Jadi Amunisi Baru Saham BWPT
| Jumat, 09 Januari 2026 | 07:14 WIB

Pasar CPO Tersulut Sentimen La Nina, Mandat B50 Jadi Amunisi Baru Saham BWPT

Kombinasi antara tekanan pasokan dan potensi lonjakan permintaan membuat pasar CPO kini berada dalam fase yang patut dicermati.

Sebelum Berlibur Akhir Pekan Lagi, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (9/1)
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:59 WIB

Sebelum Berlibur Akhir Pekan Lagi, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (9/1)

Kemarin, IHSG mengalami tekanan jual dan aksi profit taking setelah reli signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Dapat Persetujuan RUPSLB, RISE Genjot Modal dan Bagi Saham Bonus
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:49 WIB

Dapat Persetujuan RUPSLB, RISE Genjot Modal dan Bagi Saham Bonus

RUPSLB PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) menyetujui peningkatan modal dasar dan pembagian saham bonus kepada pemegang saham.​

Target Produksi Emas Tinggi, Kinerja Bumi Resources Minerals (BRMS) Bisa Mendaki
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:45 WIB

Target Produksi Emas Tinggi, Kinerja Bumi Resources Minerals (BRMS) Bisa Mendaki

Di 2026, BRMS menargetkan produksi emas 80.000 ons troi. Ini lebih tinggi dari proyeksi produksi tahun 2025 di kisaran 68.000-72.000 ons troi. 

Impor BBM Dibuka, AKR Corporindo (AKRA) Ketiban Berkah
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:38 WIB

Impor BBM Dibuka, AKR Corporindo (AKRA) Ketiban Berkah

Pembukaan kembali keran kuota impor BBM untuk badan usaha pengelola SPBU swasta berpotensi mendongkrak kinerja PT AKR Corporindo Tbk (AKRA). 

Danantara Alihkan 1% Saham BUMN, Prospek Emiten Pelat Merah Bakal Cerah?
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:31 WIB

Danantara Alihkan 1% Saham BUMN, Prospek Emiten Pelat Merah Bakal Cerah?

BPI Danantara melakukan pengalihan saham 12 emiten BUMN kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN. Seperti apa dampaknya ke prospek emiten BUMN? 

Industri Tekstil Berupaya Merajut Cuan Tahun Ini
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:30 WIB

Industri Tekstil Berupaya Merajut Cuan Tahun Ini

Industri TPT sedang berada di fase transisi penting setelah menghadapi tekanan, terutama dari melemahnya daya beli global dan impor ilegal.

Rekor Cadangan Devisa Indonesia
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:25 WIB

Rekor Cadangan Devisa Indonesia

Posisi cadangan devisa akhir Desember 2025 yang sebesar US$ 156,5 miliar, tertinggi setelah Maret 2025 yang saat itu tercatat US$ 157,1 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler