Menanti Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran berjalan efektif dan tak memberatkan para pengusaha di lapangan.
Pasal 34A UU Cipta Kerja klaster Pos Telekomunikasi dan Penyiaran menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel dan efisien.
