Berita *Regulasi

Menanti Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Telekomunikasi

Senin, 12 Oktober 2020 | 08:16 WIB
Menanti Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Telekomunikasi

ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berfoto seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran berjalan efektif dan tak memberatkan para pengusaha di lapangan.

Pasal 34A UU Cipta Kerja klaster Pos Telekomunikasi dan Penyiaran menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel dan efisien.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru