Menanti Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Telekomunikasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran berjalan efektif dan tak memberatkan para pengusaha di lapangan.
Pasal 34A UU Cipta Kerja klaster Pos Telekomunikasi dan Penyiaran menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel dan efisien.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan