ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berfoto seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law klaster Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran berjalan efektif dan tak memberatkan para pengusaha di lapangan.
Pasal 34A UU Cipta Kerja klaster Pos Telekomunikasi dan Penyiaran menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel dan efisien.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.