Menanti Kehadiran Penyedia Likuiditas

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok aturan liquidity provider atau penyedia likuiditas. Liquidity provider diharapkan bisa meningkatkan transaksi saham di papan pemantauan khusus.
Dalam revisi peraturan BEI No I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, BEI memasukkan liquidity provider sebagai salah satu kriteria agar saham bisa keluar dari papan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan