Menanti Kehadiran Penyedia Likuiditas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok aturan liquidity provider atau penyedia likuiditas. Liquidity provider diharapkan bisa meningkatkan transaksi saham di papan pemantauan khusus.
Dalam revisi peraturan BEI No I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, BEI memasukkan liquidity provider sebagai salah satu kriteria agar saham bisa keluar dari papan ini.
