ILUSTRASI. OJK menyoroti persaingan industri yang makin ketat dapat menimbulkan ketidakmampuan bersaing dari pelaku bisnis. Karena itu, ada pelaku fintech P2P lending yang perlu melakukan konsolidasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Adrianus Octaviano, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jumlah perusahaan teknologi finansial atau lebih dikenal dengan sebutan financial technology (fintech) makin membanjir di Tanah Air. Bahkan, jumlah pelaku pendanaan digital ini lebih banyak daripada bank umum karena ketentuan minimum modal mereka tidak setinggi perbankan.
Hingga Juni 2021, jumlah fintech mencapai 125 perusahaan yang terdiri dari 60 fintech terdaftar dan 65 fintech berizin. Saldo atau outstanding pembiayaan mencapai Rp 23,38 triliun atau tumbuh 98,8% per Juni 2021 dibandingkan dengan posisi Rp 11,76 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.