KONTAN.CO.ID - Seperti dugaan banyak kalangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hakim konstitusi menilai dalil dan argumentasi yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak beralasan hukum.
Putusan MK ini pun kian mengokohkan kemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pilpres yang digelar Februari 2024. Legitimasi baru dari putusan MK juga bak modal tambahan bagi Prabowo-Gibran memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan, serta melaksanakan janji kampanyenya.
