KONTAN.CO.ID - Seperti dugaan banyak kalangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hakim konstitusi menilai dalil dan argumentasi yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak beralasan hukum.
Putusan MK ini pun kian mengokohkan kemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pilpres yang digelar Februari 2024. Legitimasi baru dari putusan MK juga bak modal tambahan bagi Prabowo-Gibran memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan, serta melaksanakan janji kampanyenya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan