Mencegah Kredit Macet, Bakal Ada Pembatasan Peminjaman di Fintech

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit macet membayangi bisnis perusahaan teknologi finansial (fintech) lending. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Maret 2023, TWP90, yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending, meningkat menjadi 2,81%.
Bukan cuma itu saja, dari total 102 fintech, terdapat 23 perusahaan masuk dalam pengawasan khusus OJK karena TWP90 berada di atas 5% per Maret 2023. Jumlah fintech yang diawasi OJK juga semakin meningkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan