Mengekor China, India Mengusulkan Undang-undang yang Keras Untuk Cryptocurrency
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Mengekor China, rancangan undang-undang (RUU) cryptocurrency di India tampaknya akan sangat keras. Selain bertujuan melarang penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran, RUU juga berupaya membuat para pelanggar aturan tersebut untuk dapat ditangkap tanpa surat perintah dan ditahan tanpa jaminan.
Menurut ringkasan RUU yang dilihat oleh Reuters, Pemerintah India sedang merencanakan larangan umum terhadap semua aktivitas oleh setiap individu. Larangan itu mulai dari menambang, menghasilkan, memegang, menjual atau berurusan dalam mata uang digital sebagai alat tukar, penyimpan nilai maupun satu unit akun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.