Berita *Global

Mengekor China, India Mengusulkan Undang-undang yang Keras Untuk Cryptocurrency

Selasa, 07 Desember 2021 | 18:43 WIB
Mengekor China, India Mengusulkan Undang-undang yang Keras Untuk Cryptocurrency

ILUSTRASI. RUU cryptocurrency India juga mengatur pelanggaran yang dapat ditangkap tanpa surat perintah dan ditahan tanpa jaminan. REUTERS/Edgar Su/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Mengekor China, rancangan undang-undang (RUU) cryptocurrency di India tampaknya akan sangat keras. Selain bertujuan melarang penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran, RUU juga berupaya membuat para pelanggar aturan tersebut untuk dapat ditangkap tanpa surat perintah dan ditahan tanpa jaminan. 

Menurut ringkasan RUU yang dilihat oleh Reuters, Pemerintah India sedang merencanakan larangan umum terhadap semua aktivitas oleh setiap individu. Larangan itu mulai dari menambang, menghasilkan, memegang, menjual atau berurusan dalam mata uang digital sebagai alat tukar, penyimpan nilai maupun satu unit akun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru