Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar pendanaan syariah pada industri financial technology (fintech) masih lebar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ada tujuh penyelenggara fintech syariah yang sudah menjadi anggota AFPI dari 102 anggota umum AFPI. Total akumulasi pendanaan klaster syariah hingga periode September 2022 mencapai Rp 7,16 triliun.
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan, pendanaan fintech syariah terus mendaki. Pada Desember 2020 tercatat masih sebesar Rp 484 miliar. Kemudian pada Desember 2021 naik menjadi Rp 1,1 triliun, dan September 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.