Menggantang Asa dari Normalisasi Perdagangan Bursa
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sempat tarik ulur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengakhiri sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal selama pandemi Covid-19. Relaksasi ini mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto rejection.
Kamis (2/3), OJK menerbitkan surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal. Inti dari surat tersebut adalah normalisasi perdagangan bursa efek seperti masa sebelum pandemi Covid-19.
