Berita Saham

Menggantang Asa dari Normalisasi Perdagangan Bursa

Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:42 WIB
Menggantang Asa dari Normalisasi Perdagangan Bursa

ILUSTRASI. peraturan OJK yang menyesuaikan kondisi masa Covid-19, berlaku sampai 31 Maret 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sempat tarik ulur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengakhiri sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal selama pandemi Covid-19. Relaksasi ini mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto rejection. 

Kamis (2/3), OJK menerbitkan surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal. Inti dari surat tersebut adalah normalisasi perdagangan bursa efek seperti masa sebelum pandemi Covid-19. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru