ILUSTRASI. peraturan OJK yang menyesuaikan kondisi masa Covid-19, berlaku sampai 31 Maret 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sempat tarik ulur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengakhiri sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal selama pandemi Covid-19. Relaksasi ini mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto rejection.
Kamis (2/3), OJK menerbitkan surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal. Inti dari surat tersebut adalah normalisasi perdagangan bursa efek seperti masa sebelum pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.