Mengintip pola baru bisnis properti

Senin, 18 Mei 2020 | 12:57 WIB
Mengintip pola baru bisnis properti
[ILUSTRASI. Pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/11). Pemerintah akan mengatur formulasi batas harga rumah subsidi hingga nantinya masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah dengan harga lebih murah dari harga saat ini yang dipatok s]
Reporter: Fransiska Firlana, Jane Aprilyani | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Pandemi covid-19 ini tak hanya membuat pergerakan ekonomi melambat. Akan tetapi juga membuat kebiasaan baru seperti bekerja di rumah alias Work From Home (WFH). Banyak perusahaan yang menerapkan sistem WFH ini bagi karyawannya untuk memutus penyebaran wabah korona.

Tak kurang dari dua bulan, sistem ini berjalan, dan membawa orang  jadi suatu kebiasaan baru. “Pengusaha akan melihat, WFH pun ternyata bisa produktif dan mencapai target kerja. Namun juga lebih efektif,” jelas Ferry Salanto, Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia. 
Hal ini akan membuat banyak perusahaan  berhitung ulang. Bila bekerja dari rumah lebih efektif, tentu mereka tak membutuhkan perkantoran yang luas. Atau bahkan tidak butuh perkantoran samasekali.
Alhasil, hal itu akan menjadi pola baru bagi pelaku bisnis yang tadinya menyewa gedung untuk kantor.  Mereka akan mengurangi jatah operasional di lini itu. Sebab, sewa gedung perkantoran jelas akan mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Selain biaya sewa, juga ada biaya operasional lain, seperti biaya kebersihan atau keamanan. Kalau dirasa bisa lebih efisien, tentu perusahan akan menerapkan WFH menjadi sistem. 
“Bahkan sekarang ini sudah ada yang mulai melakukan negosiasi  sewa gedung perkantoran. Penyewa  minta harga sewa diturunkan karena situasi sekarang,” jelas Ferry. 
 Namun, menurut Director Head of Research Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus, kondisi sekarang ini tak akan serta merta menggerus permintaan gedung perkantoran ke depan. Sebab, masih banyak lini bisnis atau industri yang  membutuhkan perkantoran untuk operasional. 
Sebagai catatan, sebelum adanya wabah korona, Colliers International Indonesia menyebut tingkat okupansi perkantoran di Jakarta tahun ini diperkirakan turun jadi 82,5% dari keterisian hingga akhir 2019 sebanyak 83,4%. Situasi itu telah membuat pengembang menurunkan harga. 
Dari data Colliers, rata-rata tarif sewa perkantoran yang ditawarkan sepanjang 2019 turun 2,7% (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp 276.456 per meter persegi. Tren penurunan harga sewa ini diprediksi bakal berlanjut hingga 2020 mendatang menjadi Rp 270.000 per meter persegi. 
Nah, karena pandemik covid-19 bisa jadi penurunan itu akan  lebih dalam.                  u

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler