Menguji Otoritas Jakarta Menarik Investor Baru
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali bergulir. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/11), menyetujui revisi UU tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan, delapan fraksi di Baleg menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR. Adapun perubahan UU DKJ memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
