KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali bergulir. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/11), menyetujui revisi UU tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan, delapan fraksi di Baleg menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR. Adapun perubahan UU DKJ memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.