KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan-bulan awal tahun 2022, terdapat kewajiban pelaporan pajak tahunan sebagai bukti bentuk perwujudan kepatuhan sebagai penduduk Indonesia.
Sementara di saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
