Berita

Menimbang Plus Minus dari Pencabutan IUP, Konsesi, dan HGU

Minggu, 16 Januari 2022 | 07:31 WIB
Menimbang Plus Minus dari Pencabutan IUP, Konsesi, dan HGU

ILUSTRASI. Pemberi dan penerima uang rupiah.

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Keputusan pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP), izin konsesi lahan hutan dan hak guna usaha (HGU) memiliki dampak langsung ke dunia usaha, terutama perusahaan yang izinnya dicabut. Jika perusahaan tersebut memang sudah tidak aktif, tidak menjadi soal. Namun kalau perusahaan yang bersangkutan masih mempekerjakan karyawan, maka kebijakan pemerintah itu akan memberikan dampak.

Petrus Gunarso, pakar kehutanan dan lingkungan, menjelaskan, imbas dari pencabutan izin itu akan berdampak ke operasional perusahaan tersebut. Jika ada pencabutan izin konsesi hutan untuk 192 perusahaan, artinya operasional 192 perusahaan itu akan terganggu. Dan, yang tak kalah mengkhawatirkan, tagihan jika perusahaan yang memegang IUP, konsesi lahan, dan HGU itu punya pinjaman ke bank atau pihak lain. "Ini mesti diteliti lebih dalam, status pinjaman merek ke perbankan," kata Petrus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%