Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan Tedy Agustiansjah yang merupakan Chairman Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama sekaligus Ketua KSP Pracico Inti Sejahtera sebagai tersangka. Namun, penahanan belum dilakukan.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan. tersangka Tedy ini masih menjadi buronan polisi. “Kami masih mencari,” ujar De Deo saat ditemui KONTAN, Kamis (16/3).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG