Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan Tedy Agustiansjah yang merupakan Chairman Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama sekaligus Ketua KSP Pracico Inti Sejahtera sebagai tersangka. Namun, penahanan belum dilakukan.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan. tersangka Tedy ini masih menjadi buronan polisi. “Kami masih mencari,” ujar De Deo saat ditemui KONTAN, Kamis (16/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.