KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan Tedy Agustiansjah yang merupakan Chairman Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama sekaligus Ketua KSP Pracico Inti Sejahtera sebagai tersangka. Namun, penahanan belum dilakukan.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan. tersangka Tedy ini masih menjadi buronan polisi. “Kami masih mencari,” ujar De Deo saat ditemui KONTAN, Kamis (16/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.