ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Karena itu, Menkeu berharap, UU ini akan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas belanja anggaran mereka.
Sri Mulyani dalam saat Kerja kera dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (7/6) menyatakan kebijakan TKD akan didukung dengan berlakunya UU HKPD yang baru. Saat ini pemerintah pusat akan berupaya menjaga rasio TKD akan terhadap produk domestik bruto. antara 4% hingga 4,1% dengan nilai nominal tahun depan akan lebih besar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.