ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Karena itu, Menkeu berharap, UU ini akan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas belanja anggaran mereka.
Sri Mulyani dalam saat Kerja kera dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (7/6) menyatakan kebijakan TKD akan didukung dengan berlakunya UU HKPD yang baru. Saat ini pemerintah pusat akan berupaya menjaga rasio TKD akan terhadap produk domestik bruto. antara 4% hingga 4,1% dengan nilai nominal tahun depan akan lebih besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.