Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun. Ini tergantung plafon kredit yang diajukan.
Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan