Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun. Ini tergantung plafon kredit yang diajukan.
Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.
