Berita Ekonomi

Menkeu Usul Skema Ini Untuk Menekan Penghindaran Pajak

Kamis, 03 Juni 2021 | 05:58 WIB
Menkeu Usul Skema Ini Untuk Menekan Penghindaran Pajak

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengutak-atik cara meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menerapkan sistem alternative minimum tax (AMT).  Strategi ini, terungkap saat Kementerian Keuangan mengusulkan rencana ini ke Badan Anggaran DPR saat rapat kerja, Senin (31/5). "Kami akan melakukan alternative minimum tax approach compliance menjadi lebih bisa diamankan," jelas Menkeu Sri Mulyani (24/5).

AMT ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Hanya, Menkeu belum memerinci batasan pajak terutang maupun tarif yang akan dikenakan skema ini. Menkeu menyebut, alasan sistem perpajakan yang sekarang berlaku, kerap dimanfaatkan WP badan untuk menghindari pajak alias tax avoidance.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru