KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengutak-atik cara meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menerapkan sistem alternative minimum tax (AMT). Strategi ini, terungkap saat Kementerian Keuangan mengusulkan rencana ini ke Badan Anggaran DPR saat rapat kerja, Senin (31/5). "Kami akan melakukan alternative minimum tax approach compliance menjadi lebih bisa diamankan," jelas Menkeu Sri Mulyani (24/5).
AMT ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Hanya, Menkeu belum memerinci batasan pajak terutang maupun tarif yang akan dikenakan skema ini. Menkeu menyebut, alasan sistem perpajakan yang sekarang berlaku, kerap dimanfaatkan WP badan untuk menghindari pajak alias tax avoidance.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.