KONTAN.CO.ID - Mulai 14 September 2021, masyarakat di Pulau Jawa dan Bali yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021.
Kementerian Ko munikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai perancang PeduliLindungi terus memutakhirkan dan memperbaiki aplikasi ini. Terutama dalam aspek keamanan data yang tersimpan di dalam aplikasi tersebut.
