KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN butuh dana sekitar Rp 12 triliun untuk membenahi Dana Pensiun (Dapen) pelat merah. Tapi, Kementerian BUMN memastikan tidak akan menggunakan penyertaan modal negara (PMN) untuk kebutuhan tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, pemenuhan kekurangan modal tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing dapen. Saat ini, ada dua solusi yang dipertimbangkan terkait penambahan modal tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.