KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN butuh dana sekitar Rp 12 triliun untuk membenahi Dana Pensiun (Dapen) pelat merah. Tapi, Kementerian BUMN memastikan tidak akan menggunakan penyertaan modal negara (PMN) untuk kebutuhan tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, pemenuhan kekurangan modal tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing dapen. Saat ini, ada dua solusi yang dipertimbangkan terkait penambahan modal tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.