Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Biaya Pakan Terancam Naik 7%, Industri Unggas Ketar-ketir Hadapi Monopoli Berdikari
| Senin, 02 Februari 2026 | 09:30 WIB

Biaya Pakan Terancam Naik 7%, Industri Unggas Ketar-ketir Hadapi Monopoli Berdikari

Kedelai merupakan komponen vital yang menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total formulasi pakan unggas.

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:48 WIB

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG

Dalam situasi penuh ketidakpastian, peran investor domestik menjadi sangat krusial sebagai penyangga pasar.

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:28 WIB

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala

Meskipun Dirut, tapi masih mengurus teknis operasional. Ke depan, pimpinan baru BEI harus mampu memenuhi permintaan MSCI.             

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:24 WIB

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi

Ekspansi yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) tetap kencang di tahun ini. Simak juga rekomendasi sahamnya di sini

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:22 WIB

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream

Danantara menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) fokus pada bisnis midstream (antara) dan downstream atau sektor hilir gas bumi.​

Berharap Gejolak IHSG Mereda
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:16 WIB

Berharap Gejolak IHSG Mereda

Tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi reda meskipun risiko eksternal terbuka di bulan Februari ini.

Efek MSCI, Duit Asing  Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:12 WIB

Efek MSCI, Duit Asing Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini

Dalam sepekan kemarin, dana asing sudah mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 13,92 triliun.

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:04 WIB

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan

Hari ini, BEI, OJK, dan KSEI akan melakukan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Saham Sawit 2026: Laba Terancam, tapi Peluang Tetap Ada? Ini Kata Analis
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:00 WIB

Saham Sawit 2026: Laba Terancam, tapi Peluang Tetap Ada? Ini Kata Analis

Kebijakan B50 batal, harga CPO berpotensi moderat. Ada risiko baru menekan fundamental AALI, BWPT, LSIP. Jangan sampai rugi

 Mengukur Prospek Saham Perbankan di Februari
| Senin, 02 Februari 2026 | 06:55 WIB

Mengukur Prospek Saham Perbankan di Februari

Setelah diterpa sentimen MSCI dan mundurnya bos BEI, saham bank besar menutup bulan Januari 2026 dengan penguatan terbatas

INDEKS BERITA

Terpopuler