Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Di Balik Rencana Arsari Kibarkan Bisnis Digital
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:51 WIB

Di Balik Rencana Arsari Kibarkan Bisnis Digital

Saat ekonomi global sarat tantangan, Arsari Group justru tancap gas untuk membangun bisnis infrastruktur digital.

 
Peta Baru Bisnis Teh usai Peracik Sariwangi Berganti
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:48 WIB

Peta Baru Bisnis Teh usai Peracik Sariwangi Berganti

Pergantian kepemilikan merek teh Sariwangi akan menandai babak baru industri teh Indonesia, di tengah ketatnya persaingan.

 
Peluang Cuan Padel: Pengusaha Raup Untung dari Jasa Sewa Raket Premium
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:44 WIB

Peluang Cuan Padel: Pengusaha Raup Untung dari Jasa Sewa Raket Premium

Olahraga padel tak hanya bikin sehat dan bikin dompet tebal. Setelah ramai sewa lapangan padel, kini ramai jasa penyewa.

Luka Etika Demokrasi
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:42 WIB

Luka Etika Demokrasi

Ingatan kolektif masyarakat Indonesia pendek dan kerap bekerja selektif. Peristiwa besar yang sempat mengguncang ruang publik perlahan pudar.

Utang Luar Negeri Dalam Tren Menurun
| Minggu, 18 Januari 2026 | 10:00 WIB

Utang Luar Negeri Dalam Tren Menurun

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), per akhir November 2025, ULN sebesar US$ 424,9 miliar, turun berturut-turut sejak Juni 2025.

Investasi Asing Tertahan, Domestik Jadi Bantalan
| Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00 WIB

Investasi Asing Tertahan, Domestik Jadi Bantalan

Realisasi investasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, atau tumbuh 12,7% secara tahunan.

Punya Cuan Menarik, Investasi Jam Tangan Mewah Masih Diminati
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:17 WIB

Punya Cuan Menarik, Investasi Jam Tangan Mewah Masih Diminati

Minat untuk mengoleksi hingga investasi menjaga permintaan atas investasi jam tangan mewah di Indonesia

CYBR Akan Memperluas Jangkauan Pasar Keamanan Siber
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:13 WIB

CYBR Akan Memperluas Jangkauan Pasar Keamanan Siber

PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) membidik pendapatan lebih kuat dengan memperluas jangkauan ke berbagai negara

Prospek Bank Digital 2026: Kredit Diproyeksi tumbuh 11%, Sementara Laba Naik 5%
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:04 WIB

Prospek Bank Digital 2026: Kredit Diproyeksi tumbuh 11%, Sementara Laba Naik 5%

Sejumlah emiten bank digital mulai mencatatkan kenaikan harga disertai peningkatan volume transaksi, menandakan adanya akumulasi jangka pendek.

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:10 WIB

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Manajemen HALO menjalankan strategi efisiensi biaya secara berkelanjutan, khususnya pada cost of production

INDEKS BERITA

Terpopuler