Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:12 WIB

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA

Ekspansi jaringan ERAA difokuskan pada wilayah dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik dan penetrasi produk luas

Saham Lagi Tak Bergigi, Lebih Baik Pilih Investasi Apa?
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:10 WIB

Saham Lagi Tak Bergigi, Lebih Baik Pilih Investasi Apa?

Di tengah koreksi pasar saham, ada beberapa instrumen investasi lain yang berpotensi memberi imbal hasil cukup optimal.​

Tidak Ada Debat Lagi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:10 WIB

Tidak Ada Debat Lagi

Kalau pemerintah tidak mau lagi memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik, mestinya bisa membangun SPKLU di titik-titik strategis.

Investor Waspadai Potensi Pelemahan Lanjut Hingga 16.850 per Dolar AS
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:00 WIB

Investor Waspadai Potensi Pelemahan Lanjut Hingga 16.850 per Dolar AS

Penunjukan Ketua The Fed baru membuat dolar AS menguat. Dampak langsung ke rupiah sangat terasa, ketahui proyeksi lengkapnya untuk Selasa (3/2)..

Indonesia Tawarkan Bisnis Karbon ke Forum APEC
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Tawarkan Bisnis Karbon ke Forum APEC

Para pengusaha Indonesia bakal menggelar ABAC Meeting I mulai minggu depan untuk membahas sejumlah masukan bisnis ke pemerintahan APEC.

Tugas Berat Menanti Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:25 WIB

Tugas Berat Menanti Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

Parlemen mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Marketing Sales Bumi Serpong Damai (BSDE) Tahun 2025 Melampaui Target
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:15 WIB

Marketing Sales Bumi Serpong Damai (BSDE) Tahun 2025 Melampaui Target

Emiten properti Grup Sinar Mas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mencatatkan prapenjualan alias marketing sales Rp 10,04 triliun di 2025. 

Leasing Incar Peluang dari Ketatnya Ramainya Merek Mobil Baru
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:15 WIB

Leasing Incar Peluang dari Ketatnya Ramainya Merek Mobil Baru

Meski penjualan otomotif masih lesu, namun agen pemegang merek (APM) baru terus berdatangan dan  menjejali pasar dengan produk-produk anyar

Sinyal Darurat Lapangan Pekerjaan Formal
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:10 WIB

Sinyal Darurat Lapangan Pekerjaan Formal

Mandiri Institute mencatat ternyata banyak kelas menengah yang menjadi pekerja informal sepanjang tahun 2025.

Prabowo Akan Larang Ekspor Minyak Jelantah
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:10 WIB

Prabowo Akan Larang Ekspor Minyak Jelantah

Pelarangan ekspor minyak jelatah direncanakan untuk membantu hilirisasi minyak sawit yang salah satunya untuk avtur.

INDEKS BERITA

Terpopuler