Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF

Meski prospek jangka menengah cukup menjanjikan, kinerja ESSA saat ini tertekan pasokan gas dan pasar amonia yang lesu.

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik

Dengan pipeline proyek besar di Semarang, Bekasi, Surabaya serta prospek recurring income yang terus tumbuh, kinerja PWON diperkirakan akan cerah.

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas

Dalam jangka pendek, kenaikan harga saham BRMS yang sudah lumayan tinggi membuka peluang terjadinya koreksi.

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:59 WIB

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA

Sejak RATU listing di BEI, kepemilikan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sudah berkurang dari 80% menjadi 69,63%.

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk

Penurunan bobot saham DSSA di MSCI akan diikuti dengan berkurangnya aliran dana masuk investor asing institusi.

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole

Pergerakan rupiah dipengaruhi oleh rilis neraca pembayaran Indonesia kuartal II – 2025 yang tercatat defisit sebesar US$ 6,74 miliar

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar

Pendapatan berulang PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) pada semester II akan didukung kenaikan sewa dan okupansi tinggi

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Perbankan ramai-ramai mencari alternatif pendanaan dari pasar modal untuk menjaga likuiditas di tengah  pertumbuhan DPK  yang belum maksimal.​

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas

Per Juni 2025, kredit valas tumbuh 5,01% secara tahunan, trennya terus melambat dimana pada Januari masih tumbuh 14,52%. ​

 Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat

Jika sesuai harapan, perbankan mestinya bisa menurunkan suku bunga kredit guna ikut mengerek laju pertumbuhan kredit yang semakin mengkerut. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler