Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate
| Kamis, 18 September 2025 | 18:03 WIB

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate

Fundamental yang kuat disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan banyak investor masih meyakini saham BBCA cukup baik ke depan.

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian
| Kamis, 18 September 2025 | 16:23 WIB

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan saat ini sudah terdapat 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah menyerahkan proposal pinjaman.

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Risk Sharing
| Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Risk Sharing

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tapi juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk-sharing.

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
| Kamis, 18 September 2025 | 15:19 WIB

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik

Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui perubahan postur RAPBN 2026. Pendapatan, belanja, dan defisit disesuaikan.

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan
| Kamis, 18 September 2025 | 08:38 WIB

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan

Pertumbuhan kredit Bank BRI (BBRI) diproyeksikan lebih bertumpu ke segmen konsumer dan korporasi, khususnya di sektor pertanian dan perdagangan. 

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan
| Kamis, 18 September 2025 | 07:55 WIB

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan

Likuiditas simpanan dan penyaluran kredit perbankan yang berpotensi lebih rendah sepanjang tahun ini jadi catatan investor asing.

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 07:19 WIB

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah

Meski berisiko, penempatan dana ini bisa jadi sentimen positif bagi saham perbankan, karena ada potensi perbaikan likuiditas dan kualitas aset.

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

INDEKS BERITA

Terpopuler