Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Ada Paket Stimulus, Ekonomi Kuartal II Hanya Tumbuh 4,7%
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:20 WIB

Meski Ada Paket Stimulus, Ekonomi Kuartal II Hanya Tumbuh 4,7%

Ini bukan karena tekanan global, tetapi dinamika domestik yang menunjukkan perlambatan, terutama konsumsi rumah tangga. 

Banyak Tekanan, Leasing Semakin Tingkatkan Efisiensi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:15 WIB

Banyak Tekanan, Leasing Semakin Tingkatkan Efisiensi

Meski masih dihadapkan sejumlah tantangan sejumlah multifinance berhasil menekan rasio beban operasional berbanding pendapatan operasional (BOPO) 

Naik 7 Hari, IHSG Menunggu Sinyal Suku Bunga BI Hari Ini (16/7)
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:05 WIB

Naik 7 Hari, IHSG Menunggu Sinyal Suku Bunga BI Hari Ini (16/7)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,42% dalam sepekan hingga Selasa (15/7). Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 0,86%.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang Keputusan BI Rate
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:05 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang Keputusan BI Rate

Di tengah potensi berlanjutnya penguatan IHSG, sejumlah analis merekomendasi beberapa saham emiten untuk perdagangan Harga ini. Di antaranya: 

Jejak Oplosan Beras Menjerat Korporasi Besar
| Rabu, 16 Juli 2025 | 03:25 WIB

Jejak Oplosan Beras Menjerat Korporasi Besar

Potensi kerugian konsumen akibat pengoplosan beras ditaksir Rp 99 triliun per tahun, sehingga pemerintah harus menindak tegas pelakunya

Laju Simpanan Korporasi di Bank Melambat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 01:17 WIB

Laju Simpanan Korporasi di Bank Melambat

Aktivitas bisnis di Tanah Air masih lesu. Perusahaan-perusahaan masih berhati-hati dalam melakukan belanja dan investasi bisnis.​

BI Rate Perlu Turun Meski Masih Susah Untuk Turun
| Selasa, 15 Juli 2025 | 21:09 WIB

BI Rate Perlu Turun Meski Masih Susah Untuk Turun

Ekonom menyebut masih ada ketidakpastian tarif yang bisa menimbulkan capital outflow jika BI memutuskan memangkas bunga lebih cepat. 

Harga Saham Solusi Sinergi Digital (WIFI) Diproyeksi Tetap Bullish Ditopang Ekspansi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 21:05 WIB

Harga Saham Solusi Sinergi Digital (WIFI) Diproyeksi Tetap Bullish Ditopang Ekspansi

Kenaikan kinerja WIFI di awal 2025 menjadi sinyal positif emiten ini siap mencatatkan lonjakan pendapatan dan laba dalam beberapa tahun ke depan

Saham Sinar Eka Selaras (ERAL) Naik Didukung Kinerja dan Ekspansi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 20:25 WIB

Saham Sinar Eka Selaras (ERAL) Naik Didukung Kinerja dan Ekspansi

Harga saham PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) untuk pertama kalinya berhasil melampaui harga IPO-nya 8 Agustus 2023 silam.

PSAT Terkena UMA Usai Lima Hari Listing, Lima Broker Ini Paling Banyak Jual-Beli
| Selasa, 15 Juli 2025 | 19:52 WIB

PSAT Terkena UMA Usai Lima Hari Listing, Lima Broker Ini Paling Banyak Jual-Beli

Sejak listing di BEI pada Selasa, 8 Juli 2025, PSAT memang terus-menerus menyentuh autoreject atas (ARA).

INDEKS BERITA

Terpopuler