Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:10 WIB

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Manajemen HALO menjalankan strategi efisiensi biaya secara berkelanjutan, khususnya pada cost of production

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02 WIB

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis

Namun, industri pelayaran selama tahun lalu masih menghadapi tekanan, terutama pada tingkat utilisasi dan harga sewa kapal.

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:00 WIB

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi

PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melihat prospek industri pelayaran offshore tahun ini semakin membaik.

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:37 WIB

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi

Harga Bitcoin (BTC) sempat menembus US$ 97.000. Dalam sepekan, harga BTC mengakumulasi kenaikan 7,65%%.​

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik

KUR tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM untuk memperkuat daya saing.

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:16 WIB

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi

Tanpa kesiapan mental dan pemahaman risiko, fluktuasi dan volatilitas harga bisa berujung pada kepanikan dan kerugian besar. 

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

INDEKS BERITA

Terpopuler