Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:39 WIB
Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat para pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran di Teluk Balikpapan. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri LHK menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait, membayar ganti rugi lingkungan hidup secara tanggung renteng senilai Rp 10.147.503.577.005 (Rp 10,15 triliun).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Merujuk nama-nama tergugat, besar kemungkinan gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Lewat deskripsi petitum atau tuntutan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), diantaranya penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik tergugat 1 hingga 4.    

Penggugat menyatakan, Pertamina telah lalai berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Oleh sebab itu, Pertamina bertanggungjawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat tumpahan minyak yang mengakibatkan pencermaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup. Penggugat pun mengenakan Pasal serupa terhadap Zhang Deyi (tergugat 2).

Sedangkan terhadap tergugat 3 (Fleet Management Limited), penggugat mengenakan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 230 UU Pelayaran juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.21/2010, juncto Pasal 11 Peraturan Presiden No.109/2006.

Adapun terhadap tergugat 4 (Ever Judger Holding Company Limited), penggugat mengenakan Pasal yang sama dengan Fleet Management Limited.

Dari nilai gugatan ganti rugi lingkungan hidup yang mencapai Rp 10,15 triliun itu, penggugat merincinya untuk tiga hal. Pertama untuk jasa ekosistem Rp 9.962.579.929.200. Kedua, untuk biaya pemulihan Rp 184.055.020.000. Adapun yang ketiga adalah untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup senilai Rp 868.627.805.

Penggugat menuntut uang ganti rugi tersebut, disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pusat atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sayang, baik pihak Kementerian LHK dan Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK tidak membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN. Sementara Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina belum memberikan klarifikasi. "Saya masih meeting dengan direksi," tulis Fajriyah lewat pesan singkatnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing
| Minggu, 01 Februari 2026 | 10:35 WIB

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing

Dalam banyak kasus, amunisi buyback emiten sering kali tak cukup besar untuk menyerap tekanan jual saat volume transaksi sedang tinggi-tingginya.

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:35 WIB

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?

Periode distribusi yang dilakoni Glencore berlangsung bersamaan dengan rebound harga saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:26 WIB

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham

Transparansi pemegang saham di bawah 5%, titik krusial permasalahan di pasar modal. Kunci kotak pandora yang menjadi perhatian MSCI. 

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management
| Minggu, 01 Februari 2026 | 07:13 WIB

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management

Investasi bukan soal siapa tercepat, karena harus ada momentumnya. Jika waktunya dirasa kurang tepat, investor harusnya tak masuk di instrumen itu

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:58 WIB

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid

Pemulihan ROE BNGA ke kisaran 12,8% - 13,4% pada 2026–2027 bersifat struktural, bukan semata siklikal.

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:49 WIB

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi

Pemerintah mengusulkan diskon tiket pesawat lebih tinggi dari periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu yang berada di kisaran 13%-16%.

Incar Pertumbuhan, Medco Energi (MEDC) Genjot Produksi Migas dan Listrik
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:39 WIB

Incar Pertumbuhan, Medco Energi (MEDC) Genjot Produksi Migas dan Listrik

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) memasang target kinerja operasional ambisius pada 2026, baik di segmen migas maupun listrik.​

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyusut
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:36 WIB

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyusut

Kinerja impor bakal tumbuh lebih cepat seiring kebijakan pemerintah yang pro-pertumbuhan dan meningkatkan kebutuhan barang modal serta bahan baku.

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Lapis Kedua
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:32 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Lapis Kedua

Menakar prospek saham-saham lapis kedua penghuni indeks SMC Composite di tengah gonjang-ganjing di pasar saham Indonesia.​

BPJS Ketenagakerjaan berencana kerek investasi saham
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan berencana kerek investasi saham

Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, pihaknya memang sudah punya rencana untuk meningkatkan alokasi investasi di instrumen saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler