Berita Ekonomi

Menunggu Gebrakan Operasi Badan Bank Tanah Pasca Terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2021

Senin, 10 Mei 2021 | 10:11 WIB
Menunggu Gebrakan Operasi Badan Bank Tanah Pasca Terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2021

ILUSTRASI. Warga mengurus surat tanah di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Beleid ini memberi wewenang dan fungsi yang besar terkait pertanahan kepada bank tanah, mulai dari perencanaan hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria (lihat tabel).

Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan hak pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru