ILUSTRASI. Warga mengurus surat tanah di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Beleid ini memberi wewenang dan fungsi yang besar terkait pertanahan kepada bank tanah, mulai dari perencanaan hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria (lihat tabel).
Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan hak pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG