Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:45 WIB
Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh
[ILUSTRASI. Grameyru Prabu Edward, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara menata kembali kebijakan fiskalnya, khususnya terkait penerimaan. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Isu kenaikan royalti sektor pertambangan mineral sedang berkembang di Chile (Financial Times, 2 Mei 2021).

Pemerintah Argentina telah menuai kontroversi atas pengenaan pajak kekayaan, namun di lain sisi, mereka berhasil mengumpulkan setoran senilai US$ 2,38 miliar dolar AS (Buenos Aires Times, 3 Mei 2021). Di Indonesia, baru-baru ini mengemuka rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 22% untuk tahun 2021. Bagaimana peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dalam penerimaan negara?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebagai pajak objektif, dalam pengenaannya PPN cenderung tidak memandang kondisi pihak atau subjek yang menanggung beban PPN itu.

Dalam konteks ini, PPN berbeda dengan PPh. Dalam konsep PPh, kondisi pemikul atau subjek pajak (misalnya individu dan badan usaha) mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Makin tinggi penghasilan, maka PPh juga semakin besar. Sifat tersebut mengakibatkan PPN dapat berperan menjadi sumber penerimaan utama bagi pemerintah. Namun dengan karakter itu pula PPN cenderung menjadi beban yang lebih berat bagi individu dengan tingkat penghasilan rendah.

Seberapa besar kontribusi PPN dalam penerimaan pajak Indonesia? Berdasarkan publikasi APBN Kita oleh Kementerian Keuangan, PPN Dalam Negeri merupakan pos penyumbang penerimaan pajak terbesar di tahun 2019 dan 2020. Nilainya masing-masing Rp 346,31 triliun dan dan Rp 298,84 triliun (22% dan 25% dari total penerimaan pajak).

Sebagai perbandingan, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan (pos terbesar kedua) di tahun 2019 dan 2020, masing-masing Rp 256,74 triliun dan Rp 158,25 triliun.

Tentunya dalam konteks penerimaan negara, kita perlu melihat porsi PPh. Mengacu kepada APBN Kita, nilai realisasi PPh Pasal 21 (PPh yang dipotong atas penghasilan yang dibayar oleh pemberi kerja), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh atas penghasilan perorangan), PPh Pasal 25/29 Badan (PPh atas penghasilan badan usaha) di tahun 2020 masing-masing adalah Rp 140,78 triliun, Rp 11,56 triliun, dan Rp 158,25 triliun.

Pada tahun 2019, setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp 148,63 triliun, Rp 11,23 triliun, dan Rp 256,74 triliun. Dapat diamati bahwa porsi PPh perorangan relatif minim jika dibandingkan jenis pajak utama lainnya. Sebagai contoh, kontribusi PPh Pasal 21 setidaknya mencapai dua belas kali lipat dibandingkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Artikel Tempo (9 Oktober 2019) yang merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Dari situasi ini, diperkirakan bahwa kekayaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil individu. Konsentrasi kekayaan juga mengindikasikan terjadinya konsentrasi penghasilan. Ketimpangan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan peran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Lebih jauh, isu PPh Pasal 25/29 Badan nasional tentunya tidak dapat dipisahkan dari isu PPh badan usaha di negara lainnya.

 

Penerimaan pajak

 

Baru-baru ini, Joe Biden menyampaikan terobosan dalam pengenaan PPh badan usaha. Publikasi US Department of the Treasury (April 2021) yang berjudul The Made in America Tax Plan memberikan informasi tentang pengalaman dan rencana reformasi kebijakan pajak di AS.

Pengalaman menarik AS dari pemangkasan tarif PPh badan sebagai hasil dari Tax Cut and Job Acts 2017 antara lain adalah, penurunan PPh badan (dari 35% ke 21%) tidak menunjukkan adanya tren kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar kas yang tersedia akibat pemangkasan tarif PPh badan justru digunakan untuk buyback saham dan pembayaran dividen. Selain itu, dengan menggunakan kombinasi insentif tertentu, penurunan tarif PPh badan justru mendorong skema offshoring. Hal lainnya, dua tahun pasca penurunan tarif PPh badan (2018-2019), realisasi PPh badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) AS hanya mencapai 1%.

Sedangkan pada periode sepanjang tahun 2000-2017, rasionya mencapai 2%. Sebagai pembanding, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB pada negara OECD selama tahun 2000-2019 adalah 3%. Alhasil, Amerika Serikat berencana menaikkan tarif PPh badan dari 21% ke 28%.

Bagaimana dengan kinerja PPh Badan di Indonesia? Mengutip APBN Kita, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp256,74 triliun (2019). Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa PDB Indonesia atas dasar harga berlaku 2019 mencapai Rp 15.833,9 triliun.

Dengan demikian, porsi PPh Pasal 25/29 Badan terhadap PDB adalah 1,6%. Dengan kondisi ini dan pembanding dari negara AS dan OECD, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan kontribusi PPh badan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak secara nasional untuk mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Publikasi Revenue Statistics in Asian Pacific Economics 2020

(OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah dari sejumlah negara di Asia Pasifik. Pemerintah memiliki peluang besar untuk melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, pilihan kebijakan untuk menaikan tarif PPN semata dapat memberikan beban signifikan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi kebijakan secara paralel mengenai PPh perorangan (khususnya high-net-worth-individuals) dan/atau badan usaha. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk meredistribusi penghasilan secara nasional.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Moratorium Izin Properti di Jawa Barat, Ini Sejumlah Konglomerat Bisnis Di Sana
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:03 WIB

Ada Moratorium Izin Properti di Jawa Barat, Ini Sejumlah Konglomerat Bisnis Di Sana

Moratorium izin perumahan se-Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi picu dampak pada emiten properti.

Porsi Penjaminan Kredit UMKM Dibidik Tembus 90%
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50 WIB

Porsi Penjaminan Kredit UMKM Dibidik Tembus 90%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok porsi penjaminan UMKM mencapai 90% dari total portofolio penjaminan di tahun 2028

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham di Hari Terakhir 2025, Selasa (30/12)
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:45 WIB

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham di Hari Terakhir 2025, Selasa (30/12)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,30% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,10%.

Hari Terakhir Perdagangan Saham di Tahun 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:43 WIB

Hari Terakhir Perdagangan Saham di Tahun 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Likuiditas pasar cenderung menipis karena hanya tersisa satu hari perdagangan di 2025. ​Pasar masih mencermati potensi window dressing.

OJK Percepat Konsolidasi, BPR Berguguran
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:40 WIB

OJK Percepat Konsolidasi, BPR Berguguran

Keharusan menambah modal memaksa konsolidasi dan penutupan BPR​.                                          

Ekspansi Anorganik, Emiten Menggali Peluang Akuisisi Tambang
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:40 WIB

Ekspansi Anorganik, Emiten Menggali Peluang Akuisisi Tambang

Kebutuhan capex emiten yang berencana akuisisi tambang bakal meningkat pada 2026 nanti. Mereka sudah memiliki arus kas yang tebal.​

Permintaan Lesu, Bank Kecil Tahan Kredit demi Jaga NPL
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:30 WIB

Permintaan Lesu, Bank Kecil Tahan Kredit demi Jaga NPL

Bank-bank kecil (KBMI I) menahan laju kredit akibat permintaan lesu dan fokus menjaga rasio NPL tetap rendah, terapkan pencadangan ekstra. 

Paragon Karya Perkasa (PKPK) Siap Akuisisi Tambang Baru
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:20 WIB

Paragon Karya Perkasa (PKPK) Siap Akuisisi Tambang Baru

Namun manajemen Paragon Karya Perkasa (PKPK) belum memerinci target maupun nilai akuisisi yang dimaksud

Bisnis Unitlink Masih Butuh Banyak Perbaikan
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:15 WIB

Bisnis Unitlink Masih Butuh Banyak Perbaikan

Hingga kuartal III-2025, AAJI mencatat perolehan premi dari unitlink turun 12,5% secara tahunan menjadi Rp 49,24 triliun. 

Menanti Sokongan Kebijakan yang Ramah Industri
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:10 WIB

Menanti Sokongan Kebijakan yang Ramah Industri

Mengacu data BPS, kontribusinya terhadap PDB nasional tercatat sebesar 17,39%, meningkat dibandingkan kuartal II-2025 yang sebesar 16,92%.​

INDEKS BERITA