Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:45 WIB
Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh
[ILUSTRASI. Grameyru Prabu Edward, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara menata kembali kebijakan fiskalnya, khususnya terkait penerimaan. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Isu kenaikan royalti sektor pertambangan mineral sedang berkembang di Chile (Financial Times, 2 Mei 2021).

Pemerintah Argentina telah menuai kontroversi atas pengenaan pajak kekayaan, namun di lain sisi, mereka berhasil mengumpulkan setoran senilai US$ 2,38 miliar dolar AS (Buenos Aires Times, 3 Mei 2021). Di Indonesia, baru-baru ini mengemuka rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 22% untuk tahun 2021. Bagaimana peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dalam penerimaan negara?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebagai pajak objektif, dalam pengenaannya PPN cenderung tidak memandang kondisi pihak atau subjek yang menanggung beban PPN itu.

Dalam konteks ini, PPN berbeda dengan PPh. Dalam konsep PPh, kondisi pemikul atau subjek pajak (misalnya individu dan badan usaha) mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Makin tinggi penghasilan, maka PPh juga semakin besar. Sifat tersebut mengakibatkan PPN dapat berperan menjadi sumber penerimaan utama bagi pemerintah. Namun dengan karakter itu pula PPN cenderung menjadi beban yang lebih berat bagi individu dengan tingkat penghasilan rendah.

Seberapa besar kontribusi PPN dalam penerimaan pajak Indonesia? Berdasarkan publikasi APBN Kita oleh Kementerian Keuangan, PPN Dalam Negeri merupakan pos penyumbang penerimaan pajak terbesar di tahun 2019 dan 2020. Nilainya masing-masing Rp 346,31 triliun dan dan Rp 298,84 triliun (22% dan 25% dari total penerimaan pajak).

Sebagai perbandingan, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan (pos terbesar kedua) di tahun 2019 dan 2020, masing-masing Rp 256,74 triliun dan Rp 158,25 triliun.

Tentunya dalam konteks penerimaan negara, kita perlu melihat porsi PPh. Mengacu kepada APBN Kita, nilai realisasi PPh Pasal 21 (PPh yang dipotong atas penghasilan yang dibayar oleh pemberi kerja), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh atas penghasilan perorangan), PPh Pasal 25/29 Badan (PPh atas penghasilan badan usaha) di tahun 2020 masing-masing adalah Rp 140,78 triliun, Rp 11,56 triliun, dan Rp 158,25 triliun.

Pada tahun 2019, setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp 148,63 triliun, Rp 11,23 triliun, dan Rp 256,74 triliun. Dapat diamati bahwa porsi PPh perorangan relatif minim jika dibandingkan jenis pajak utama lainnya. Sebagai contoh, kontribusi PPh Pasal 21 setidaknya mencapai dua belas kali lipat dibandingkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Artikel Tempo (9 Oktober 2019) yang merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Dari situasi ini, diperkirakan bahwa kekayaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil individu. Konsentrasi kekayaan juga mengindikasikan terjadinya konsentrasi penghasilan. Ketimpangan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan peran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Lebih jauh, isu PPh Pasal 25/29 Badan nasional tentunya tidak dapat dipisahkan dari isu PPh badan usaha di negara lainnya.

 

Penerimaan pajak

 

Baru-baru ini, Joe Biden menyampaikan terobosan dalam pengenaan PPh badan usaha. Publikasi US Department of the Treasury (April 2021) yang berjudul The Made in America Tax Plan memberikan informasi tentang pengalaman dan rencana reformasi kebijakan pajak di AS.

Pengalaman menarik AS dari pemangkasan tarif PPh badan sebagai hasil dari Tax Cut and Job Acts 2017 antara lain adalah, penurunan PPh badan (dari 35% ke 21%) tidak menunjukkan adanya tren kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar kas yang tersedia akibat pemangkasan tarif PPh badan justru digunakan untuk buyback saham dan pembayaran dividen. Selain itu, dengan menggunakan kombinasi insentif tertentu, penurunan tarif PPh badan justru mendorong skema offshoring. Hal lainnya, dua tahun pasca penurunan tarif PPh badan (2018-2019), realisasi PPh badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) AS hanya mencapai 1%.

Sedangkan pada periode sepanjang tahun 2000-2017, rasionya mencapai 2%. Sebagai pembanding, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB pada negara OECD selama tahun 2000-2019 adalah 3%. Alhasil, Amerika Serikat berencana menaikkan tarif PPh badan dari 21% ke 28%.

Bagaimana dengan kinerja PPh Badan di Indonesia? Mengutip APBN Kita, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp256,74 triliun (2019). Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa PDB Indonesia atas dasar harga berlaku 2019 mencapai Rp 15.833,9 triliun.

Dengan demikian, porsi PPh Pasal 25/29 Badan terhadap PDB adalah 1,6%. Dengan kondisi ini dan pembanding dari negara AS dan OECD, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan kontribusi PPh badan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak secara nasional untuk mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Publikasi Revenue Statistics in Asian Pacific Economics 2020

(OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah dari sejumlah negara di Asia Pasifik. Pemerintah memiliki peluang besar untuk melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, pilihan kebijakan untuk menaikan tarif PPN semata dapat memberikan beban signifikan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi kebijakan secara paralel mengenai PPh perorangan (khususnya high-net-worth-individuals) dan/atau badan usaha. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk meredistribusi penghasilan secara nasional.

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Kabur Terus dari Pasar Saham, Mampukah Likuiditas Domestik Menyelamatkan IHSG?
| Selasa, 21 April 2026 | 09:35 WIB

Asing Kabur Terus dari Pasar Saham, Mampukah Likuiditas Domestik Menyelamatkan IHSG?

IHSG Belum berpijak pada fondasi yang kokoh, melainkan masih rentan karena sekadar bergantung pada perputaran likuiditas yang tersisa.

Menyelisik Jejak Pengendali Baru BIKE, Dimiliki Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
| Selasa, 21 April 2026 | 08:31 WIB

Menyelisik Jejak Pengendali Baru BIKE, Dimiliki Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

Pemegang saham mayoritas PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) punya track record buruk di saham MENN.

Pendapatan Turun dan Rugi Bengkak Rp 5,4 T, Anak Usaha ADHI Kini Hadapi Gugatan PKPU!
| Selasa, 21 April 2026 | 08:05 WIB

Pendapatan Turun dan Rugi Bengkak Rp 5,4 T, Anak Usaha ADHI Kini Hadapi Gugatan PKPU!

Jerat PKPU yang membelit anak usaha ADHI merupakan manifestasi dari tekanan likuiditas sistemik yang menghantui BUMN Karya.

Indointernet (EDGE) Go Private, Pengendali Tawarkan Tender Sukarela
| Selasa, 21 April 2026 | 07:43 WIB

Indointernet (EDGE) Go Private, Pengendali Tawarkan Tender Sukarela

Harga penawaran tender sukarela Rp 11.500 per saham. Nilai ini mencerminkan premi 141,2%, di atas rata-rata harga tertinggi selama 90 hari.

Kantongi Restu RUPS, Wahana Interfood (COCO) Bakal Menggelar Rights Issue
| Selasa, 21 April 2026 | 07:38 WIB

Kantongi Restu RUPS, Wahana Interfood (COCO) Bakal Menggelar Rights Issue

Aksi rights issue akan digelar COCO usai mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, (17/4).​

Eksekusi Proyek Pembangkit, Kinerja PGEO bisa Terungkit
| Selasa, 21 April 2026 | 07:32 WIB

Eksekusi Proyek Pembangkit, Kinerja PGEO bisa Terungkit

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mulai mengeksekusi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 4.

Tahun 2025, Kinerja Emiten Jasa Konstruksi Bervariasi
| Selasa, 21 April 2026 | 07:26 WIB

Tahun 2025, Kinerja Emiten Jasa Konstruksi Bervariasi

Jika ditelisik, kinerja emiten konstruksi swasta, baik dari sisi top line maupun bottom line lebih unggul dibandingkan emiten BUMN karya.

Ketika BEI Butuh Penyedia Likuiditas Agar Bursa Berkualitas
| Selasa, 21 April 2026 | 07:06 WIB

Ketika BEI Butuh Penyedia Likuiditas Agar Bursa Berkualitas

BEI mengklaim, liquidity provider dapat meningkatkan kualitas perdagangan melalui penyempitan bid-ask spread.

 Menakar Plus Minus Bila OJK Didanai APBN
| Selasa, 21 April 2026 | 07:05 WIB

Menakar Plus Minus Bila OJK Didanai APBN

​Wacana pendanaan OJK dari APBN menggantikan iuran industri menuai sorotan, dinilai berisiko memicu intervensi politik 

Kinerja ICBP Ditekan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Selasa, 21 April 2026 | 07:00 WIB

Kinerja ICBP Ditekan Kenaikan Harga Bahan Baku

Manajemen ICBP targetkan pertumbuhan penjualan 5%-7% di 2026 dan margin EBIT 20%-22%. Cek potensi cuan sahamnya!

INDEKS BERITA

Terpopuler