Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:45 WIB
Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh
[ILUSTRASI. Grameyru Prabu Edward, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara menata kembali kebijakan fiskalnya, khususnya terkait penerimaan. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Isu kenaikan royalti sektor pertambangan mineral sedang berkembang di Chile (Financial Times, 2 Mei 2021).

Pemerintah Argentina telah menuai kontroversi atas pengenaan pajak kekayaan, namun di lain sisi, mereka berhasil mengumpulkan setoran senilai US$ 2,38 miliar dolar AS (Buenos Aires Times, 3 Mei 2021). Di Indonesia, baru-baru ini mengemuka rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 22% untuk tahun 2021. Bagaimana peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dalam penerimaan negara?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebagai pajak objektif, dalam pengenaannya PPN cenderung tidak memandang kondisi pihak atau subjek yang menanggung beban PPN itu.

Dalam konteks ini, PPN berbeda dengan PPh. Dalam konsep PPh, kondisi pemikul atau subjek pajak (misalnya individu dan badan usaha) mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Makin tinggi penghasilan, maka PPh juga semakin besar. Sifat tersebut mengakibatkan PPN dapat berperan menjadi sumber penerimaan utama bagi pemerintah. Namun dengan karakter itu pula PPN cenderung menjadi beban yang lebih berat bagi individu dengan tingkat penghasilan rendah.

Seberapa besar kontribusi PPN dalam penerimaan pajak Indonesia? Berdasarkan publikasi APBN Kita oleh Kementerian Keuangan, PPN Dalam Negeri merupakan pos penyumbang penerimaan pajak terbesar di tahun 2019 dan 2020. Nilainya masing-masing Rp 346,31 triliun dan dan Rp 298,84 triliun (22% dan 25% dari total penerimaan pajak).

Sebagai perbandingan, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan (pos terbesar kedua) di tahun 2019 dan 2020, masing-masing Rp 256,74 triliun dan Rp 158,25 triliun.

Tentunya dalam konteks penerimaan negara, kita perlu melihat porsi PPh. Mengacu kepada APBN Kita, nilai realisasi PPh Pasal 21 (PPh yang dipotong atas penghasilan yang dibayar oleh pemberi kerja), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh atas penghasilan perorangan), PPh Pasal 25/29 Badan (PPh atas penghasilan badan usaha) di tahun 2020 masing-masing adalah Rp 140,78 triliun, Rp 11,56 triliun, dan Rp 158,25 triliun.

Pada tahun 2019, setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp 148,63 triliun, Rp 11,23 triliun, dan Rp 256,74 triliun. Dapat diamati bahwa porsi PPh perorangan relatif minim jika dibandingkan jenis pajak utama lainnya. Sebagai contoh, kontribusi PPh Pasal 21 setidaknya mencapai dua belas kali lipat dibandingkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Artikel Tempo (9 Oktober 2019) yang merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Dari situasi ini, diperkirakan bahwa kekayaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil individu. Konsentrasi kekayaan juga mengindikasikan terjadinya konsentrasi penghasilan. Ketimpangan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan peran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Lebih jauh, isu PPh Pasal 25/29 Badan nasional tentunya tidak dapat dipisahkan dari isu PPh badan usaha di negara lainnya.

 

Penerimaan pajak

 

Baru-baru ini, Joe Biden menyampaikan terobosan dalam pengenaan PPh badan usaha. Publikasi US Department of the Treasury (April 2021) yang berjudul The Made in America Tax Plan memberikan informasi tentang pengalaman dan rencana reformasi kebijakan pajak di AS.

Pengalaman menarik AS dari pemangkasan tarif PPh badan sebagai hasil dari Tax Cut and Job Acts 2017 antara lain adalah, penurunan PPh badan (dari 35% ke 21%) tidak menunjukkan adanya tren kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar kas yang tersedia akibat pemangkasan tarif PPh badan justru digunakan untuk buyback saham dan pembayaran dividen. Selain itu, dengan menggunakan kombinasi insentif tertentu, penurunan tarif PPh badan justru mendorong skema offshoring. Hal lainnya, dua tahun pasca penurunan tarif PPh badan (2018-2019), realisasi PPh badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) AS hanya mencapai 1%.

Sedangkan pada periode sepanjang tahun 2000-2017, rasionya mencapai 2%. Sebagai pembanding, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB pada negara OECD selama tahun 2000-2019 adalah 3%. Alhasil, Amerika Serikat berencana menaikkan tarif PPh badan dari 21% ke 28%.

Bagaimana dengan kinerja PPh Badan di Indonesia? Mengutip APBN Kita, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp256,74 triliun (2019). Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa PDB Indonesia atas dasar harga berlaku 2019 mencapai Rp 15.833,9 triliun.

Dengan demikian, porsi PPh Pasal 25/29 Badan terhadap PDB adalah 1,6%. Dengan kondisi ini dan pembanding dari negara AS dan OECD, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan kontribusi PPh badan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak secara nasional untuk mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Publikasi Revenue Statistics in Asian Pacific Economics 2020

(OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah dari sejumlah negara di Asia Pasifik. Pemerintah memiliki peluang besar untuk melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, pilihan kebijakan untuk menaikan tarif PPN semata dapat memberikan beban signifikan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi kebijakan secara paralel mengenai PPh perorangan (khususnya high-net-worth-individuals) dan/atau badan usaha. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk meredistribusi penghasilan secara nasional.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Berharap Menuai Berkah dari Proyek IKN
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:59 WIB

Emiten Berharap Menuai Berkah dari Proyek IKN

Emiten BUMN Karya dan emiten properti swasta berharap bisa menuai berkah dari keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Grup Astra Dikabarkan Bakal Gelar Tender Offer Saham MMLP November, Harganya Premium
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:17 WIB

Grup Astra Dikabarkan Bakal Gelar Tender Offer Saham MMLP November, Harganya Premium

Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), yakni PT Saka Industrial Arjaya mengakuisisi 83,67% saham MMLP di harga Rp 580,6.

Saham UANG Terus Melejit, Ini Rencana Bisnisnya Bersama Happy Hapsoro
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:01 WIB

Saham UANG Terus Melejit, Ini Rencana Bisnisnya Bersama Happy Hapsoro

Dalam sepekan saja, harga saham UANG sudah naik 76,32% dan dalam sebulan tembus 688,24% ke level 6.700 per saham.

Akumulasi VanEck di Saham BRMS Akan Membuka Tambahan Aliran Dana Asing Lebih Tinggi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Akumulasi VanEck di Saham BRMS Akan Membuka Tambahan Aliran Dana Asing Lebih Tinggi

Seiring akumulasi yang dilakukan Van Eck, Manulife Financial Corp juga terekam memborong 54,31 juta saham BRMS.

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:49 WIB

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Cadangan devisa September 2025 turun jadi US$ 148,7 miliar, dari US$ 150,7 miliar pada Agustus 2025. Melorot US$ 2 miliar atau Rp 33 triliun.

Jasa Marga Tbk (JSMR) Mengalap Cuan dari Natal dan Tahun Baru
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Jasa Marga Tbk (JSMR) Mengalap Cuan dari Natal dan Tahun Baru

Kenaikan trafik jalan tol dan stimulus tarif transportasi dari pemerintah akan mengangkat kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR) 

Pengangguran Muda Capai Rekor Tertinggi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Pengangguran Muda Capai Rekor Tertinggi

Morgan Stanley mencatat tingkat pengangguran usia 15 hingga 24 tahun di Indonesia mencapai 17,3%    

Hati-Hati Tempatkan SAL di Bank Daerah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Hati-Hati Tempatkan SAL di Bank Daerah

Menkeu bakal menempatkan SAL di  dua BPD masing-masing Rp 5 triliun–Rp 10 triliun                   

Mahalnya Biaya  Menjaga Rupiah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:21 WIB

Mahalnya Biaya Menjaga Rupiah

Cadangan devisa dan cadangan emas Bank Indonesia merosot tajam                                      

Kemendag Gandeng KAI Buka Akses Pasar UMKM
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:17 WIB

Kemendag Gandeng KAI Buka Akses Pasar UMKM

Pendapatan sektor ini diproyeksikan tumbuh 6,88% per tahun selama 2025–2030, dengan nilai US$ 353,7 juta pada 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler