Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:45 WIB
Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh
[ILUSTRASI. Grameyru Prabu Edward, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara menata kembali kebijakan fiskalnya, khususnya terkait penerimaan. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Isu kenaikan royalti sektor pertambangan mineral sedang berkembang di Chile (Financial Times, 2 Mei 2021).

Pemerintah Argentina telah menuai kontroversi atas pengenaan pajak kekayaan, namun di lain sisi, mereka berhasil mengumpulkan setoran senilai US$ 2,38 miliar dolar AS (Buenos Aires Times, 3 Mei 2021). Di Indonesia, baru-baru ini mengemuka rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 22% untuk tahun 2021. Bagaimana peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dalam penerimaan negara?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebagai pajak objektif, dalam pengenaannya PPN cenderung tidak memandang kondisi pihak atau subjek yang menanggung beban PPN itu.

Dalam konteks ini, PPN berbeda dengan PPh. Dalam konsep PPh, kondisi pemikul atau subjek pajak (misalnya individu dan badan usaha) mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Makin tinggi penghasilan, maka PPh juga semakin besar. Sifat tersebut mengakibatkan PPN dapat berperan menjadi sumber penerimaan utama bagi pemerintah. Namun dengan karakter itu pula PPN cenderung menjadi beban yang lebih berat bagi individu dengan tingkat penghasilan rendah.

Seberapa besar kontribusi PPN dalam penerimaan pajak Indonesia? Berdasarkan publikasi APBN Kita oleh Kementerian Keuangan, PPN Dalam Negeri merupakan pos penyumbang penerimaan pajak terbesar di tahun 2019 dan 2020. Nilainya masing-masing Rp 346,31 triliun dan dan Rp 298,84 triliun (22% dan 25% dari total penerimaan pajak).

Sebagai perbandingan, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan (pos terbesar kedua) di tahun 2019 dan 2020, masing-masing Rp 256,74 triliun dan Rp 158,25 triliun.

Tentunya dalam konteks penerimaan negara, kita perlu melihat porsi PPh. Mengacu kepada APBN Kita, nilai realisasi PPh Pasal 21 (PPh yang dipotong atas penghasilan yang dibayar oleh pemberi kerja), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh atas penghasilan perorangan), PPh Pasal 25/29 Badan (PPh atas penghasilan badan usaha) di tahun 2020 masing-masing adalah Rp 140,78 triliun, Rp 11,56 triliun, dan Rp 158,25 triliun.

Pada tahun 2019, setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp 148,63 triliun, Rp 11,23 triliun, dan Rp 256,74 triliun. Dapat diamati bahwa porsi PPh perorangan relatif minim jika dibandingkan jenis pajak utama lainnya. Sebagai contoh, kontribusi PPh Pasal 21 setidaknya mencapai dua belas kali lipat dibandingkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Artikel Tempo (9 Oktober 2019) yang merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Dari situasi ini, diperkirakan bahwa kekayaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil individu. Konsentrasi kekayaan juga mengindikasikan terjadinya konsentrasi penghasilan. Ketimpangan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan peran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Lebih jauh, isu PPh Pasal 25/29 Badan nasional tentunya tidak dapat dipisahkan dari isu PPh badan usaha di negara lainnya.

 

Penerimaan pajak

 

Baru-baru ini, Joe Biden menyampaikan terobosan dalam pengenaan PPh badan usaha. Publikasi US Department of the Treasury (April 2021) yang berjudul The Made in America Tax Plan memberikan informasi tentang pengalaman dan rencana reformasi kebijakan pajak di AS.

Pengalaman menarik AS dari pemangkasan tarif PPh badan sebagai hasil dari Tax Cut and Job Acts 2017 antara lain adalah, penurunan PPh badan (dari 35% ke 21%) tidak menunjukkan adanya tren kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar kas yang tersedia akibat pemangkasan tarif PPh badan justru digunakan untuk buyback saham dan pembayaran dividen. Selain itu, dengan menggunakan kombinasi insentif tertentu, penurunan tarif PPh badan justru mendorong skema offshoring. Hal lainnya, dua tahun pasca penurunan tarif PPh badan (2018-2019), realisasi PPh badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) AS hanya mencapai 1%.

Sedangkan pada periode sepanjang tahun 2000-2017, rasionya mencapai 2%. Sebagai pembanding, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB pada negara OECD selama tahun 2000-2019 adalah 3%. Alhasil, Amerika Serikat berencana menaikkan tarif PPh badan dari 21% ke 28%.

Bagaimana dengan kinerja PPh Badan di Indonesia? Mengutip APBN Kita, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp256,74 triliun (2019). Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa PDB Indonesia atas dasar harga berlaku 2019 mencapai Rp 15.833,9 triliun.

Dengan demikian, porsi PPh Pasal 25/29 Badan terhadap PDB adalah 1,6%. Dengan kondisi ini dan pembanding dari negara AS dan OECD, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan kontribusi PPh badan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak secara nasional untuk mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Publikasi Revenue Statistics in Asian Pacific Economics 2020

(OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah dari sejumlah negara di Asia Pasifik. Pemerintah memiliki peluang besar untuk melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, pilihan kebijakan untuk menaikan tarif PPN semata dapat memberikan beban signifikan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi kebijakan secara paralel mengenai PPh perorangan (khususnya high-net-worth-individuals) dan/atau badan usaha. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk meredistribusi penghasilan secara nasional.

Bagikan

Berita Terbaru

Australia Dorong Dana Pensiun Masuk Indonesia, Danantara Jadi Magnet Baru Investasi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 22:29 WIB

Australia Dorong Dana Pensiun Masuk Indonesia, Danantara Jadi Magnet Baru Investasi

Dana pensiun Australia mulai investasi di ASEAN. Indonesia jadi magnet dengan PDB 40% kawasan. Peluang PPP & peran Danantara diulas.

Menakar Potensi Satu Lagi Saham Prajogo Pangestu (CDIA) Masuk ke MSCI
| Selasa, 02 Desember 2025 | 18:09 WIB

Menakar Potensi Satu Lagi Saham Prajogo Pangestu (CDIA) Masuk ke MSCI

Untuk masuk MSCI, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) membutuhkan free float market cap minimal US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,0 miliar.

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 13:00 WIB

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan

Sektor consumer staples terkini menunjukkan pemulihan daya beli yang lebih solid sejak kuartal III-2025. Belanja fiskal menjadi pendorong penting.

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:43 WIB

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki

Baru dua hari keluar dari Papan Pemantauan Khusus, saham PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR) disuspensi BEI. 

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:05 WIB

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA

Prospek saham Prajogo Pangestu di awal Desember 2025: BREN masuk MSCI, CUAN ekspansi energi, TPIA breakout.

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:34 WIB

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia

Lewat Starlink, Musk memancarkan internet hingga ke pedalaman Afrika. Dengan Neuralink ia bercita-cita menghubungkan otak manusia dengan mesin.

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:30 WIB

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu

Bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.di Sumatra.

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:19 WIB

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi

Pada 2031, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menargetkan bisa mencapai komposisi 50% antara pendapatan batubara dan non-batubara.

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:17 WIB

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing

Saham BUMI didorong sentimen kuasi reorganisasi dan diversifikasi bisnis mineral. Analisis lengkap pendorong.

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:12 WIB

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya memoles kondisi keuangannya. Terbaru, GIAA melakukan aksi penambahan modal melalui private placement.

INDEKS BERITA

Terpopuler