Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh

Rabu, 23 Juni 2021 | 09:45 WIB
Menyeimbangkan Kembali Peranan PPN dan PPh
[ILUSTRASI. Grameyru Prabu Edward, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah negara menata kembali kebijakan fiskalnya, khususnya terkait penerimaan. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Isu kenaikan royalti sektor pertambangan mineral sedang berkembang di Chile (Financial Times, 2 Mei 2021).

Pemerintah Argentina telah menuai kontroversi atas pengenaan pajak kekayaan, namun di lain sisi, mereka berhasil mengumpulkan setoran senilai US$ 2,38 miliar dolar AS (Buenos Aires Times, 3 Mei 2021). Di Indonesia, baru-baru ini mengemuka rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 22% untuk tahun 2021. Bagaimana peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh dalam penerimaan negara?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebagai pajak objektif, dalam pengenaannya PPN cenderung tidak memandang kondisi pihak atau subjek yang menanggung beban PPN itu.

Dalam konteks ini, PPN berbeda dengan PPh. Dalam konsep PPh, kondisi pemikul atau subjek pajak (misalnya individu dan badan usaha) mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Makin tinggi penghasilan, maka PPh juga semakin besar. Sifat tersebut mengakibatkan PPN dapat berperan menjadi sumber penerimaan utama bagi pemerintah. Namun dengan karakter itu pula PPN cenderung menjadi beban yang lebih berat bagi individu dengan tingkat penghasilan rendah.

Seberapa besar kontribusi PPN dalam penerimaan pajak Indonesia? Berdasarkan publikasi APBN Kita oleh Kementerian Keuangan, PPN Dalam Negeri merupakan pos penyumbang penerimaan pajak terbesar di tahun 2019 dan 2020. Nilainya masing-masing Rp 346,31 triliun dan dan Rp 298,84 triliun (22% dan 25% dari total penerimaan pajak).

Sebagai perbandingan, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan (pos terbesar kedua) di tahun 2019 dan 2020, masing-masing Rp 256,74 triliun dan Rp 158,25 triliun.

Tentunya dalam konteks penerimaan negara, kita perlu melihat porsi PPh. Mengacu kepada APBN Kita, nilai realisasi PPh Pasal 21 (PPh yang dipotong atas penghasilan yang dibayar oleh pemberi kerja), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh atas penghasilan perorangan), PPh Pasal 25/29 Badan (PPh atas penghasilan badan usaha) di tahun 2020 masing-masing adalah Rp 140,78 triliun, Rp 11,56 triliun, dan Rp 158,25 triliun.

Pada tahun 2019, setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp 148,63 triliun, Rp 11,23 triliun, dan Rp 256,74 triliun. Dapat diamati bahwa porsi PPh perorangan relatif minim jika dibandingkan jenis pajak utama lainnya. Sebagai contoh, kontribusi PPh Pasal 21 setidaknya mencapai dua belas kali lipat dibandingkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Artikel Tempo (9 Oktober 2019) yang merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Dari situasi ini, diperkirakan bahwa kekayaan terkonsentrasi pada sekelompok kecil individu. Konsentrasi kekayaan juga mengindikasikan terjadinya konsentrasi penghasilan. Ketimpangan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi merupakan sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan peran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Lebih jauh, isu PPh Pasal 25/29 Badan nasional tentunya tidak dapat dipisahkan dari isu PPh badan usaha di negara lainnya.

 

Penerimaan pajak

 

Baru-baru ini, Joe Biden menyampaikan terobosan dalam pengenaan PPh badan usaha. Publikasi US Department of the Treasury (April 2021) yang berjudul The Made in America Tax Plan memberikan informasi tentang pengalaman dan rencana reformasi kebijakan pajak di AS.

Pengalaman menarik AS dari pemangkasan tarif PPh badan sebagai hasil dari Tax Cut and Job Acts 2017 antara lain adalah, penurunan PPh badan (dari 35% ke 21%) tidak menunjukkan adanya tren kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar kas yang tersedia akibat pemangkasan tarif PPh badan justru digunakan untuk buyback saham dan pembayaran dividen. Selain itu, dengan menggunakan kombinasi insentif tertentu, penurunan tarif PPh badan justru mendorong skema offshoring. Hal lainnya, dua tahun pasca penurunan tarif PPh badan (2018-2019), realisasi PPh badan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) AS hanya mencapai 1%.

Sedangkan pada periode sepanjang tahun 2000-2017, rasionya mencapai 2%. Sebagai pembanding, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB pada negara OECD selama tahun 2000-2019 adalah 3%. Alhasil, Amerika Serikat berencana menaikkan tarif PPh badan dari 21% ke 28%.

Bagaimana dengan kinerja PPh Badan di Indonesia? Mengutip APBN Kita, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan adalah Rp256,74 triliun (2019). Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa PDB Indonesia atas dasar harga berlaku 2019 mencapai Rp 15.833,9 triliun.

Dengan demikian, porsi PPh Pasal 25/29 Badan terhadap PDB adalah 1,6%. Dengan kondisi ini dan pembanding dari negara AS dan OECD, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan kontribusi PPh badan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak secara nasional untuk mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Publikasi Revenue Statistics in Asian Pacific Economics 2020

(OECD) menunjukkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah dari sejumlah negara di Asia Pasifik. Pemerintah memiliki peluang besar untuk melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, pilihan kebijakan untuk menaikan tarif PPN semata dapat memberikan beban signifikan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi kebijakan secara paralel mengenai PPh perorangan (khususnya high-net-worth-individuals) dan/atau badan usaha. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk meredistribusi penghasilan secara nasional.

Bagikan

Berita Terbaru

Paradoks Impor Bibit Ayam
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:41 WIB

Paradoks Impor Bibit Ayam

Persoalan paling mendasar juga perlu dijawab, yakni transparansi mengenai kebutuhan riil grand parent stock (GPS) nasional.

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:40 WIB

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda

OJK menargetkan 18 Jamkrida jadi Perseroda akhir 2025, namun 5 perusahaan masih tertinggal.            

Inflasi Medis Tekan Kinerja Asuransi Kesehatan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:30 WIB

Inflasi Medis Tekan Kinerja Asuransi Kesehatan

Premi asuransi kesehatan anjlok 14,4% YOY, klaim tetap tinggi. Perusahaan kini putar otak.                      

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

INDEKS BERITA

Terpopuler