Berita *Regulasi

Menyigi Data Korporasi dari Wajib Lapor Keuangan

Rabu, 09 Desember 2020 | 08:40 WIB
Menyigi Data Korporasi dari Wajib Lapor Keuangan

ILUSTRASI. RUU Pelaporan Keuangan mewajibkan semua perusahaan menyerahkan laporan keuangan KONTAN/Muradi/2016/08/11

Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda pemilik perusahaan, cermatilah kabar ini. Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan.

Banyak poin yang menarik dalam RUU Pelaporan Keuangan ini. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk emiten untuk menyampaikan laporan keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru