ILUSTRASI. RUU Pelaporan Keuangan mewajibkan semua perusahaan menyerahkan laporan keuangan KONTAN/Muradi/2016/08/11
Reporter: Abdul Basith Bardan, Fahriyadi, Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda pemilik perusahaan, cermatilah kabar ini. Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan.
Banyak poin yang menarik dalam RUU Pelaporan Keuangan ini. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk emiten untuk menyampaikan laporan keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.