KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda pemilik perusahaan, cermatilah kabar ini. Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan.
Banyak poin yang menarik dalam RUU Pelaporan Keuangan ini. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk emiten untuk menyampaikan laporan keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.