ILUSTRASI. Nelayan membantu petugas mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian bahan bakar Nelayan (SPBN), Desa Lambung, Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/1/2018). Mulai 1 Januari 2020 kapal wajib menggunakan BBM rendah sulfur. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/18.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menetapkan aturan baru soal bahan bakar minyak (BBM) kapal.
Mulai 1 Januari 2020, kapal-kapal harus menggunakan bahan bakar rendah sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus digantikan dengan low sulphur fuel oil (LSFO).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.