Berita Regulasi

Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina

Senin, 18 November 2019 | 06:16 WIB
Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina

ILUSTRASI. Nelayan membantu petugas mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian bahan bakar Nelayan (SPBN), Desa Lambung, Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/1/2018). Mulai 1 Januari 2020 kapal wajib menggunakan BBM rendah sulfur. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/18.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menetapkan aturan baru soal bahan bakar minyak (BBM) kapal.

Mulai 1 Januari 2020, kapal-kapal harus menggunakan bahan bakar rendah sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus digantikan dengan low sulphur fuel oil (LSFO).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru