Berita Bisnis

Menyusul Garuda (GIAA), Aerofood Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Selasa, 19 April 2022 | 12:17 WIB
Menyusul Garuda (GIAA), Aerofood Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

ILUSTRASI. Aerofood Indonesia ditetapkan berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 44 hari.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. 

Lini bisnis katering Garuda itu menyusul induknya yang telah berada dalam keadaan PKPU sejak  9 Desember 2021 lalu. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru