Menyusul Induknya, Pengembang One Azure Forza Properti Serpong Berakhir Pailit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen One Azure Serpong PT Forza Properti Serpong diam-diam menyusul induknya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), menyandang status pailit.
Seperti diketahui, Forza Land telah lebih dulu dinyatakan pailit sejak September 2022 lalu. Putusan tersebut bahkan kini telah berkekuatan hukum tetap seiring ditolaknya permohonan kasasi atas perkara tersebut oleh Mahkamah Agung.
Seperti halnya Forza Land, Forza Properti Serpong sejatinya telah berhasil lolos dari ancaman pailit saat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2019 lalu. Saat itu, bertindak sebagai pemohon PKPU terhadap Forza Properti adalah Afrianti.
Pada 10 Juni 2019, Afrianti mengajukan permohonan PKPU terhadap Forza Properti Serpong. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Afrianti merupakan salah satu vendor Forza Properti Serpong. Kepada Forza Properti Serpong, Afrianti memiliki tagihan sekitar Rp 500 miliar. Lantaran utang tersebut tak juga dibayar, Afrianti lantas mengajukan PKPU terhadap Forza Properti Serpong.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Begini Kronologi Anak Usaha Borneo Olah Sarana (BOSS) Diputus Pailit
Singkat cerita, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Afrianti. Pada 2 Juli 2019, Forza Properti Serpong resmi berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Proses PKPU Forza Properti Serpong bisa dibilang berjalan lancar dan cepat. Dalam pemungutan suara alias voting yang digelar pada 8 Agustus 2019, sebanyak 230 kreditur konkuren yang mewakili 100% dari jumlah kreditur dengan total nilai tagihan sebesar Rp 130,14 miliar memberikan suara setuju atas proposal rencana perdamaian yang Forza Properti Serpong ajukan.
Pada 29 Agustus 2018, Majelis Hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 8 Agustus 2019 antara Forza Properti Serpong dengan para krediturnya. Baik Forza Properi Serpong maupun para kreditur dihukum untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan PKPU Forza Properti Serpong berakhir demi hukum. Dengan demikian, Forza Properti Serpong pun terlepas dari ancaman pailit.
Namun, ancaman pailit tak benar-benar lenyap. Dua tahun berselang pasca homologasi, salah satu kreditur Forza Properti Serpong mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.
Pada 26 Oktober 2022 lalu, Eliyana mengajukan permohonan pembatalan perdamaian atas putusan homologasi dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Ogah Pailit, Anak Usaha Borneo Olah Sarana (BOSS) Akan Ajukan PK Pasca Kasasi Ditolak
Eliyana merupakan salah satu dari 230 kreditur yang ikut menyetujui dan menandatangani perjanjian perdamaian dengan Forza Properti Serpong. Berdasarkan hasil verifikasi piutang pada 5 Agustus 2019, jumlah tagihan Eliyana yang diakui oleh Tim Pengurus PKPU Forza Properti Serpong sebesar Rp 207,71 juta.
Nah, dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, ada dua skema penyelesaian bagi pembeli apartemen One Azzure. Pertama, menunggu pembangunan selesai. Kedua, pengembalian dana alias refund.
Sebanyak 245 pembeli memilih menunggu bangunan selesai. Jangka waktunya 60 bulan sejak tanggal homologasi, yaitu 29 Agustus 2019 dan berakhir pada 29 Agustus 2024. Sementara untuk kreditur yang memilih skema refund, dana akan dikembalikan dengan cara cicilan proporsional selama 12 bulan, dimulai 90 hari kalender sejak tanggal homologasi.
Nah, berdasarkan kesepakatan antara Eliyana dan Forza Properti Serpong, pengembalian dana Eliyana akan dimulai pada 29 November 2019 hingga Oktober 2020. Nilai pembayaran tiap bulan yang wajib Forza Properti bayarkan kepada Eliyana sebesar Rp 17,31 juta setiap bulan.
Menyusul Forza Land (FORZ)
Di sinilah masalah mulai muncul. Mengutip salinan putusan nomor 73/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diunggah di situs Mahkamah Agung pada akhir bulan lalu, Eliyana mengklaim, Forza Properti Serpong sama sekali tidak pernah melaksanakan pembayaran kewajibannya.
Artinya, Forza Properti Serpong telah gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Itu sebabnya, Eliyana mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah dihomologasi.
Manajemen Forza Properti Serpong tentu tak terima dengan permohonan pembatalan perdamaian tersebut. Menurut kuasa hukum Forza Properti Serpong, perjanjian perdamaian masih berlaku untuk jangka waktu 60 bulan hingga 29 Agustus 2024. Itu sebabnya, baik kreditur refund maupun kreditur non-refund harus menunggu hingga 2024.
Selain itu, Forza Properti Serpong mengaku telah melakukan cicilan pembayaran kepada Eliyana sebanyak satu kali sebesar Rp 50 juta. Cicilan kedua dan ketiga akan dilangsungkan pada Desember 2022 dan Januari 2023 untuk pelunasan. Dengan adanya cicilan pembayaran tersebut, Forza Properti Serpong menilai, permohonan pembatalan perdamaian tidak beralasan dan harus ditolak.
Manajemen Forza Properti Serpong juga mengaku, tidak memiliki itikad tidak baik untuk tidak melanjutkan refund kepada kreditur. Namun, kegiatan usaha Forza Properti Serpong memang tengah mengalami gangguan dalam pendanaan, termasuk juga karena efek pandemi Covid-19.
Baca Juga: Baru Lima Tahun Listing, Pengembang One Casablanca Forza Land (FORZ) Berakhir Pailit
Toh, Majelis Hakim berpendapat lain. Sebab, cicilan sebesar Rp 50 juta kepada Eliyana telah lewat waktu lantaran baru dibayarkan pada 23 Desember 2022. Hal itu tidak bisa membuktikan bahwa Forza Properti Serpong tidak melalaikan kewajibannya.
Majelis Hakim sejatinya telah memberikan kesempatan kepada Forza Properti Serpong untuk membuktikan bahwa perusahaan tidak lalai dan telah memenuhi isi perjanjian perdamaian. Forza Properti Serpong memperoleh kesempatan tersebut selama 15 hari, yakni mulai 4 Januari hingga 19 Januari 2023.
Namun, atas kesempatan tersebut, Forza Properti Serpong tidak mengajukan bukti adanya pelunasan pembayaran kepada Eliyana maupun kreditur One Azure yang memilih skema refund lainnya. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat, hal tersebut tidak bisa membuktikan bahwa Forza Properti Serpong telah melaksanakan perjanjian perdamaian secara baik.
Itu sebabnya, Majelis Hakim menilai Forza Properti Serpong telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Forza Properti Serpong juga terbukti belum melakukan pembangunan apartemen yang dipesan dan belum mengembalikan uang kepada para krediturnya sesuai perjanjian perdamaian.
Itu sebabnya, pada 19 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dariyanto memutuskan, menerima dan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Eliyana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membatalkan perjanjian perdamaian antara Forza Properti Serpong dengan para krediturnya yang telah disahkan pada 29 Agustus 2019. Majelis Hakim juga menyatakan Forza Properti Serpong pailit dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya telah menunjuk Adeng Abdul Kohar, hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Majelis Hakim juga menunjuk dan mengangkat Karina Astari, Muhammad Hadi Ardiansyah Nasution, Januari S. Silaban, dan Enrico Hamada sebagai tim kurator dalam proses kepailitan Forza Properti Serpong.
Forza Properti Serpong akhirnya bernasib sama dengan induknya. Seperti diketahui, Forza Land telah lebih dulu dinyatakan pailit. Pada 12 September 2022 lalu, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Johanna Ratnasari.
Baca Juga: Forza Land (FORZ) dan Anak Usaha BOSS Pailit, Begini Rekam Jejak Freddy Setiawan
Dalam putusan dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut, Majelis Hakim telah membatalkan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 14 Oktober 2019. Majelis Hakim juga menyatakan Forza Land pailit.
Manajemen Forza Land memang tak tinggal diam atas putusan pailit tersebut. Pada 19 September 2022 lalu, manajemen Forza Land telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sayang, nasib baik tak berpihak pada manajemen Forza Land. Pada 14 Desember 2022 lalu, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Forza Land. Dengan demikian, putusan pailit atas Forza Land telah berkekuatan hukum tetap.